JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Koordinator Perekonomian Sofjan Djalil menyatakan pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga BBM bersubsidi. Hal tersebut setelah dilakukan kajian adanya faktor terus menurunya harga minyak dunia dipasar internasional. Penurunan harga yang diberlakukan bagi bahan jenis Premium dan Solar itu akan diberlakukan mulai pukul 00.00 Wib tanggal 1 Januari 2015.

Dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama kementerian terkait lainnya, Sofjan menambahkan koordinasi terkait implementasi harga di awal tahun akan terus ditindaklanjuti dengan Presiden Jokowi di Istana Negara. Sofjan menyebutkan, langkah pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebagai langkah menyesuaikan harga minyak dunia.

“Kebijakan itu sudah dibahas saat rakor bersama Menteri Keuangan, Menteri ESDM. Bagaimanapun hasil rapat hari ini masih dilaporkan kepada Presiden,’’ kata Sofjan usai Rakor di Gedung Kemenko Perekonomian, Rabu (31/12).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menerangkan, pemerintah memberikan subsidi terhadap minyak tanah (kerosin) dan minyak solar.  "Harga minyak tanah tetap Rp 2.500 per liter, dan harga minyak solar menjadi Rp 7.250 per liter. Harga baru ini berlaku 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB di semua wilayah Indonesia," ungkap Sudirman.

Direktur Jenderal Pelaksana Tugas ESDM Naryanto Wagimin memprediksi, penurunan harga BBM bersubsidi tersebut bisa mencapai Rp 1.100 untuk premium dan solar turun Rp 250. Lebih lanut, Naryanto mengungkapkan, dengan turunnya harga BBM bersubsidi tersebut, subsidi untuk solar sekitar Rp 1.000 per liter sedangkan premium sudah tanpa subsidi karena mengikuti harga minyak dunia saat ini.

Secara rinci, harga BBM per Januari 2015, Berdasarkan rilis ESDM digolongkan dalam beberapa jenis subsidi. Jenis BBM Tertentu yang terdiri dari minyak tanah (Kerosene) 2.500 per liter dan Minyak Solar (Gas Oil) 7.250 dimana kedua kategori ini tetap diberikan subsidi oleh pemerintah. Kemudian Jenis BBM Penugasan yaitu Bensin RON 88 seharga 7.600 hanya dikhususkan diluar Jawa, Sumatera, dan Bali (Jamali). Sementara jenis BBM yang masuk dalam kategori Umum yaitu Bensin RON 88 dengan tingkat harga 7.600 yang akan diberlakukan di JAMALI bersifat non subsidi.

BACA JUGA: