JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil survei pelayanan sektor publik pada 40 kementerian dan lembaga. Survei tersebut dilakukan secara rutin setiap tahunnya untuk melihat persepsi masyarakat terhadap unit layanan publik dan diumumkan di Kantor KPK, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, hari ini, Selasa (18/11).

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, dari hasil survei itu KPK melihat ada beberapa hal yang masih harus diperbaiki di unit pelayanan publik di setiap kementerian dan lembaga yang masih perlu diperbaiki. Sebaliknya, dari hasil survei itu bisa diketahui pula pelayanan publik di beberapa kementerian dan lembaga terkait sudah memenuhi standard yang bisa dikategorikan memuaskan.

"Tapi tentunya kita tidak bisa sesegera mungkin atau merasa itu sesuatu hal yang memadai, pelayanan publik masih terus harus diperbaiki," kata Samad dalam konferensi pers, Selasa (18/11).

Untuk tahun ini ada dua lembaga yang pelayanannya masih merah alias tidak memberikan layanan yang memuaskan. Kedua kementerian itu adalah Kementerian Agama dan Kementerian Perhubungan. Untuk Kemenhub, kelemahannya ada di sektor Izin Penyelenggaraan Angkutan Pariwisata yang indeks integritasnya hanya memperoleh nilai 5,99.

Sementara di Kementerian Agama, titik lemah ada di unit pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama yang indeks integritasnya hanya mencapai 5,47. Toh, Samad tetap mensyukuri hasil survei ini karena lembaga yang masih merah tingkat pelayanannya hanya dua saja.

"Alhamdulillah tinggal dua lembaga saja yang masih kita kategorikan merah, misal izin penyelenggaraan angkutan pariwisata di Kemenhub, ini masih rapor merah. Kemudian lagi-lagi di Kemenag juga masih sangat memprihatinkan mengenai pencatatan nikah di KUA masih ada problem," kata Samad.

Menurutnya, dari hasil tersebut, para pejabat yang bersangkutan seharusnya bisa dimintai pertanggungjawaban. Dan jika terus melorot atau tidak ada perbaikan maka bisa dilakukan pergantian jabatan.

Samad menerangkan, salah satu tolak ukur atau indikator untuk mengukur tingkat kepuasan konsumen alias Consumer Price Index (CPI) Indonesia adalah layanan publik serta proses perizinan. Oleh karena itu KPK memandang kalau masih terjadi fraud (kecurangan) dan pity corruption (korupsi), maka jangan pernah berharap bahwa CPI mampu menembus angka yang lebih baik.

Ia menambahkan, walaupun mungkin KPK dianggap sukses memberantas korupsi yang sifatnya grand corruption (korupsi dalam jumlah besar), namun jika masih terjadi tindak pidana korupsi walaupun dalam jumlah kecil yang ada di sektor layanan publik hal itu akan sia-sia. Karena konskuensinya index pelayanan publik tetap seperti sekarang ini dan tidak akan merangkan naik.

"KPK peduli terhadap hal ini sehingga lakukan fungsi, korsup (koordinasi-supervisi-red) dan monitoring terhadap kementerian/lembaga untuk melakukan perbaikan-perbaikan di sektor pelayanan publik," kata Samad.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana dalam kesempatan yang sama mengatakan kementerian dan lembaga memang harus memberikan layanan publik yang baik. Karena hal itu diatur dalam Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ia menambahkan, jika kementerian dan lembaga yang menyangkut pelayanan publik tidak mengindahkan rekomendasi Ombudsman atau KPK, itu artinya mereka menyalahi pasal 54 UU nomor 25 tahun 2009. Sanksinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya tersebut.

"Artinya pimpinan instansi, pemerintah daerah bisa menindak pejabat publik yang tidak mengindahkan standard layanan publik di UU tersebut dan bisa lakukan penggantian pejabat dengan seketika," kata Girindra.

Hal ini kata dia, bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik, karena kualitas itu tidak hanya masalah-masalah yang berkaitan dengan masalah korupsi. "Tetapi juga ada masalah lain yang berkaitan dengan maladministrasi, yang sifatnya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-perundangan," ujarnya.

BACA JUGA: