Sengketa Pembangunan Mall Taman Ria, Wajar Pemprov Kalah
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, memaklumi kekalahan Pemprov di tingkat Mahkamah Agung (MA) dalan sengketa penyegelan pembangunan Mall Taman Ria Senayan.
"Ya, kalau kita mau ngomong jujur, harusnya memang Pemprov DKI pasti kalah," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
Sebelumnya, Pemprov DKI berencana akan menghijaukan lahan yang sedang dalam proses pembangunan tersebut.
Ahok menyatakan Pemprov dalam posisi yang salah karena menyegel lahan yang sudah mengantongi izin. "Dia itu tidak melanggar kok. Memang ada permintaan mau dihijaukan, tapi dia punya izin," imbuh Ahok.
Ahok menambahkan mengapresiasi langkah pihak pengembang Mal Taman Ria, PT Ario Bimo Laguna Perkasa, yang telah mengurangi Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
KDB adalah perbandingan luas bangunan dengan luas lahan, jika ruang terbuka hijaunya ditambah maka KDB otomatis berkurang. "Malah dia ngurangin KDB-nya. Yang tidak boleh itu untuk bangunan lama, dia kan mau membangun kembali. Membangun kembali yang satu sisi dihijaukan," tutur Ahok.
- Setelah Cair Rp49,9 Triliun
- PNS DKI Jakarta Miskin Kualitas, Siap-Siap Di-PHK
- Mundurlah Bila Tak Sanggup Dukung Cita-Cita Jokowi
- Pemprov Ingin Saham di Kawasan Berikat Nusantara Jadi 49 Persen
- Pemprov DKI Siap Bangun Rusun di Daan Mogot dan Cilincing
- APBD DKI Disahkan, Sekarang Bisa Fokus ke Program Kerja