JAKARTA - 14 perwakilan petani Sambirejo, Sragen, Jawa Tengah mengadukan kasus lahannya yang tak kunjung tuntas ke Kemeneg BUMN di Jakarta, Senin (14/1).

Dalam siaran pers yang diterima redaksi dijelaskan, tahan seluas sekitar 300 hektar dikuasai warga setelah habis masa HGU PTPN IX, namun sampai saat ini tak kunjung tuntas penyelesaiannya.

PTPN IX mengatakan akan mengembalikan ke warga sebagai pemiliknya, namun perwakilan warga dikejutkan dengan kabar dari pihak Kemeneg BUMN, bahwasanya sudah ada perpanjangan HGU atas tahan tersebut sejak 2010.

Hal ini berbeda dengan informasi BPN wilayah Sragen yang menyatakan tak akan menerbitkan perpanjangan HGU tersebut, serta pihak PTPN IX yang ditemui sebelumnya, yang menyatakan akan memberikan sepenuhnya lahan tersebut kepada warga.
 
Untuk diketahui, warga Sambirejo berjumlah 817 kepala keluarga (KK) tergabung dalam Forum Peduli Kebenaran dan Keadilan Kecamatan Sambirejo (FPKKS).

Secara keseluruhan, tanah masyarakat seluas 446 hektar (sesuai HGU yang selama ini diklaim oleh PTPN IX) terletak di 8 Desa antara lain: Desa Sukorejo; Desa Jambeyan; Desa Sambi; Desa Dawung; Desa Sambirejo; Desa Kadipiro; Desa Musuk; Desa Jetis, kesemuanya berada di wilayah Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Propinsi  Jawa Tengah.

BACA JUGA: