Mendorong Erupsi Sinabung sebagai Bencana Nasional
JAKARTA, GRESNEWS.COM – Komisi VIII DPR RI mendukung dan sependapat dengan upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Karo yang meminta pemerintah pusat menetapkan erupsi gunung api Sinabung sebagai bencana nasional. Upaya itu selanjutnya akan ditindaklanjuti DPR dengan menyurati Presiden Joko Widodo, kementerian dan lembaga terkait, setelah sebelumnya Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Fahri Hamzah didampingi Ketua Komisi VIII Saleh Daulay dan sejumlah anggotanya mengunjungi Kabupaten Karo.
"Kami mendukung usul tersebut karena bencana erupsi gunung Sinabung sudah memenuhi kriteria penetapan sebagi bencana nasional dilihat dari kondisi, dampak dan korban yang ditimbulkan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Deding Ishak, kepada Gresnews.com, Kamis (14/5).
Dari kunjungan sejumlah pimpinan dan anggota Komisi VIII ke lokasi bencana pada awal Mei lalu, kata Deding, erupsi Gunung Sinabung patut dijadikan bencana nasional karena masih berlangsung hingga saat ini dan belum bisa dipastikan berhenti sejak meletus pada September 2013.
Pertimbangan lainnya, dampak erupsi Sinabung sudah menjangkau lebih dari dua kabupaten. Sementara Pemprov Sumut dan Kabupaten Karo terkendala keterbatasan kemampuan dana dan anggaran.
Dengan ditetapkannya bencana erupsi gunung api Sinabung sebagai bencana nasional menunjukkan ada political will dari pemerintah pusat untuk menganggarkan dana dalam APBN untuk penanganan bencana secara komprehensif dan berkesinambungan.
"Tentu pimpinan DPR akan secara resmi menyurati pemerintah dan Komisi VIII akan memperkuat usul tersebut setelah Pak Fahri dan Ketua Komisi VIII melihat dan memeperoleh fakta saat mengunjungi Sinabung," tegasnya.
Seperti diketahui, Gunung Sinabung tidak pernah tercatat meletus sejak tahun 1600, tetapi mulai aktif dan mengeluarkan lava pada Agustus dan September 2010. Setelah itu letusan kembali terjadi pada September 2013 dan berlangsung hingga kini.
Menurut Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho, minimnya korban jiwa bukan menjadi satu-satunya alasan untuk tidak menetapkan Sinabung menjadi bencana nasional. Namun masifnya dampak erupsi membutuhkan penanganan lebih besar dan terkoordinir.
Melihat dampak yang terjadi saat ini dan kecenderungannya akan terus berlanjut, menurut Gatot erupsi Sinabung sudah bisa ditetapkan sebagai bencana nasional agar penanganan dampaknya bisa lebih terkoordinir, menyeluruh dan berkelanjutan.
"Penaganan erupsi Gunung Sinabung memerlukan dukungan Pemerintah Pusat karena keterbatasan APBD Pemkab Karo dan Pemprov Sumut," tutur Gatot seperti dikutip dari laman sumutprov.go.id, Rabu (13/5).
- Badan Geologi Peringatkan Potensi Bencana Longsor Hingga April
- Perbaikan Jalan Longsor Srengseng Sawah
- SEKOLAH SIAGA DI NEGERI RAWAN BENCANA
- Sinergitas Penegakan Hukum Pembakar Hutan
- Untung Rugi Penetapan Bencana Nasional Asap
- FOTO: Menteri PUPR Tinjau Rumah Rawan Bencana di Tasikmalaya