JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran tentang larangan memuat atau menayangkan simulasi, ilustrasi atau animasi secara detil proses hukuman mati. Sebab hal itu menimbulkan kegerian di masyarakat dan mempengaruhi citra Indonesia dimata negara lain.

Larangan itu disebutkan KPI,  menyusul adanya sejumlah stasiun televisi yang memberitakan proses eksekusi hukuman mati para terpidana kasus narkotika melalui sejumlah ilustrasi.
 
KPI Pusat berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), menyatakan berwenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. "Kami mengingatkan kembali kepada seluruh lembaga penyiaran agar memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam P3 KPI Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (2) dan (3) serta SPS KPI Tahun 2012 Pasal 40 huruf a, Pasal 43 huruf c dan Pasal 48," tulis KPK dalam siaran pers yang diunggah situs kpi.go.id.
 
Ketentuan-ketentuan tersebut, KPI tegaskan, melarang program siaran jurnalistik untuk menyiarkan peliputan pelaksanaan eksekusi hukuman mati. Serta tidak menayangkan secara terperinci dan detail segala bentuk pemberitaan yang mengandung kekerasan (baik dalam bentuk simulasi, ilustrasi dan/atau animasi) sehingga dapat menimbulkan kengerian pada masyarakat.
 
Surat edaran KPI Pusat ini dimaksudkan agar lembaga penyiaran mematuhi ketentuan tersebut dalam melakukan peliputan dan pemberitaan eksekusi hukuman mati di kemudian hari.

BACA JUGA: