JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemberlakuan hukuman mati pada bandar narkoba asal Brazil berbuntut panjang bagi hubungan diplomatik Indonesia-Brazil. Tak mau dipermalukan Brazil, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengklaim pemerintah Indonesia telah menarik perwakilan Dubes Indonesia dari Brazil.

Juru bicara Kemlu, Armanatha Nasir turut membenarkan penarikan Dubes Indonesia untuk Brazil Toto Riyanto. "Saat ini Dubes Indonesia untuk Brazil telah dipanggil Kemlu untuk kembali ke tanah air," ucap Armanatha kepada Gresnews.com di Gedung Kemlu, Jakarta, Senin (23/2).

Menurut keterangan Kemlu, penarikan Dubes merupakan suatu langkah yang wajar mengingat pengajuan surat kepercayaan diplomatik (credential) perwakilan Indonesia ditolak oleh Presiden Brasil Dilma Rousseff pada tanggal 20 Februari lalu. Kemlu menilai penolakan surat kepercayaan tersebut merupakan aksi tak terpuji dan tidak sesuai norma-norma diplomatik.

Apalagi cara penolakan penyerahan credentials (surat kepercayaan dubes Indonesia) yang dilakukan oleh Menlu Brasil secara tiba-tiba pada saat Toto telah berada di Istana Presiden Brasil. Toto sebelumnya telah hadir pada acara di hari Jumat (20 Februari) di Istana presiden Brasil bersama-sama dengan diplomat yang baru ditunjuk dari Venezuela, El Salvador, Panama, Senegal dan Yunani, tetapi Toto tidak ikut serta dalam upacara.

Saat dikonfirmasi wartawan soal keberlanjutan hubungan diplomatik kedua negara, Kemlu enggan memberi komentar dan mengatakan terus memantau kejelasan soal status credentials Dubes Indonesia di Brazil.

Sejumlah pihak menilai, ketegangan diplomatik kedua negara yang saat ini tengah berlangsung merupakan keberlanjutan dari proses eksekusi mati warga Brasil yang dilakukan Pemerintah Indonesia beberapa waktu lalu. Namun, Kemlu menegaskan, Brasil tidak punya kewenangan mencampuri urusan hukum yang berlaku di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan langkah pemerintah memulangkan Duta Besar RI dari Brasil adalah tindakan tepat. "Tindakan pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri sudah tepat karena penolakan tersebut merupakan aksi yang tidak sepatutnya dilakukan Brazil," kata Hikmahanto.

Menurut Hikmahanto, perlakuan Brasil juga beresiko memperburuk hubungan bilateral dan diplomatik antar dua negara yang telah lama terjalin. Ia meyakini, langkah penolakan yang dilakukan pemerintah Brasil sebagai bentuk protes terhadap hukuman eksekusi mati warga Brasil beberapa waktu lalu.

Brasil sebelumnya meminta agar Indonesia tidak menghukum mati warga negaranya yang terbukti melakukan perdagangan narkoba. Indonesia menolak permintaan ini.

Warga Brasil negara Marco Archer dihukum mati pada tanggal 17 Januari 2015 setelah dihukum bersalah melakukan perdagangan narkoba. Duta besar Brasil di Indonesia telah ditarik oleh Pemerintah Brasil sebagai protes terhadap hukuman mati tersebut.

Warga Brasil lainnya, Rodrigo Gularte, dijadwalkan dieksekusi di Indonesia atas dasar pelanggaran hukum yang sama. Rodrigo mengklaim dirinya mengalami gangguan jiwa untuk menghindar dari jerat hukuman mati.

BACA JUGA: