JAKARTA - Kementerian Luar Negeri akan segera memulangkan 82 WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dari Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten 28 Januari.

Setibanya di Tanah Air, WNI itu akan diserahkan ke Polri selaku Gugus Tugas TPPO Penegakan Hukum untuk penyelidikan kasusnya di Indonesia dan Kementerian Sosial RI selaku Gugus Tugas Rehabilitasi Sosial untuk pemulangan ke daerah asalnya masing-masing. "Proses serah terima tersebut akan berlangsung di Lounge TKI, Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta," bunyi siaran pers Kemenlu seperti dilansir setkab.go.id, Jumat (25/1).

Ke-82 WNI yang akan dipulangkan tersebut merupakan bagian dari 104 WNI yang dibebaskan dari tindak kejahatan perdagangan orang pihak kepolisian IPPD Cheras dan Imigrasi Port Klang, Selangor, Malaysia, dan ditindaklanjuti oleh KBRI Kuala Lumpur.

Para WNI tersebut sempat dipekerjakan di Malaysia dan akan diberangkatkan ke sejumlah negara Timur Tengah untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga tanpa melalui proses perekrutan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan tersebut yang secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Para korban TPPO tersebut berasal dari berbagai provinsi di Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Peristiwa pembebasan WNI yang terjebak dalam perdagangan orang itu, berawal pada 1 Desember 2012 ketika Imigrasi Port Klang, Selangor melaporkan ke KBRI Kuala Lumpur pihaknya menyelamatkan 105 orang pekerja asing, 93 di antaranya merupakan WNI, yang direkrut agen setempat bernama AP Sentosa Sdn.

Selanjutnya, pada 7 Desember 2012, KBRI Kuala Lumpur bekerja sama dengan Kepolisian IPPD Cheras membebaskan 11 WNI yang disekap di dalam sebuah apartemen di Bukit Jalil, Kuala Lumpur untuk diberangkatkan ke kawasan Timur Tengah, termasuk ke negara-negara yang tidak lagi menjadi tujuan penempatan TKI karena adanya moratorium yaitu Arab Saudi, Kuwait dan Yordania atau karena situasi politik domestik yang tidak kondusif seperti Suriah dan Mesir. "Itu berlebihan dan mengada-ngada. Kalau hakim mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, rasanya gugatan tersebut tidak akan dikabulkan."

BACA JUGA: