JAKARTA - Pemerintah akan membentuk Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu atau disebut Botasupal. Badan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 28 ayat (3) dan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tertanggal 7 Desember 2012.

Botasupal mempunyai fungsi memadukan kegiatan dan operasi pemberantasan rupiah palsu yang dilakukan lembaga/instansi terkait sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing lembaga/instansi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 Perpres ini menyebutkan, organisasi Botasupal terdiri atas: a. Ketua Botasupal, secara ex-officio dijabat oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN); b. Unsur Botasupal terdiri atas BIN, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.

"Untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas, Ketua Botasupal dibantu oleh Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat yang berada di lingkungan BIN, dan bertanggung jawab kepada Ketua Botasupal," bunyi Pasal 6 Ayat (1,2,3) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 itu seperti dilansir setkab.go.id, Rabu (26/12).

Dalam melaksanakan tugas, Ketua Botasupal dapat membentuk kelompok kerja, yang beranggotakan unsur-unsur dari BIN, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Susunan keanggotaan kelompok kerja ditetapkan oleh Ketua Botasupal.

Adapun mengenai tata kerja, menurut Perpres ini, Botasupal melakukan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Rapat dipimpin oleh Ketua Botasupal atau wakil yang ditunjuk oleh Ketua Botasupal.

BACA JUGA: