PONTIANAK - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar Agus Priyadi menilai, sejumlah pelayanan publik di Kalimantan Barat (Kalbar) masih buruk. Pelayanan publik itu antara lain pelayanan listrik, air, pembuatan sertifikat tanah, dan lain-lain.

"Kalau di pemerintahan itu yang kerap dikeluhkan adalah masih kurangnya pelayanan informasi karena belum adanya komisi informasi. Kalau di Kepolisiannya itu soal pelayanan saat warga hendak memberikan laporan ke polisi. Ada juga mengenai sulitnya mengakses informasi sampai di penanganan kasus. Ini juga ditemukan di kejaksaan. Kalau di pengadilan banyak keluhan seputar tidak jelasnya jadwal sidang," jelas Agus.

Ia menambahkan, selama beberapa minggu ini Ombudsman terus mengumpulkan berbagai informasi mengenai pelayanan publik di Kalbar. Informasi yang didapatkan berasal dari berbagai kalangan, mulai dari warga masyarakat, LSM, hingga instansi pemerintahan.

"Permasalahan yang sering muncul adalah penyelenggara pelayanan publik tidak melayani warga dengan baik, tetapi malah minta dilayani, sehingga warga menjadi objek (korban)," katanya, Sabtu lalu (3/11).

Pemerintah dinilai masih belum memiliki kemauan sungguh-sungguh untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas seusai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Tolak ukurnya antara lain, pertama pengawasan internal yang tidak memenuhi harapan masyarakat. Ledua, pengaduan yang disampaikan masyarakat kerap tidak direspon sebagaimana mestinya. Ketiga, pemerintah belum melakukan apa yang semestinya dilakukan dalam memberikan pelayanan publik," tambahnya.

Dalam 10 tahun terakhir, tuntutan warga negara untuk mendapatkan pelayanan publik makin meningkat. Karena itu menurut Agus, aparatur pemerintah wajib memberikan pelayanan prima kepada semua warga negara.

Mengenai pelayanan publik ini ada yang dikenal dengan istilah maladministrasi, yakni perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian dan pengabaian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara.

Secara umum, kondisi pelayanan publik di Indonesia sesuai survei pada 2008 berada di posisi 129, sementara pada 2009 naik ke posisi 123, meski pada 2010 turun ke posisi 129 dari 183 negara. Di Asia Tenggara Indonesia tertinggal dari Singapura, Thailand, Malaysia, Brunai Darussalam dan Vietnam.

Dalam setahun, Ombudsman RI di Jakarta menerima 6 ribu laporan. Namun ini masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan Singapura yang menerima 50 ribu laporan pertahun. "Mungkin jalanan berlubang sedikit saja di Singapura sudah diadukan, beda dengan kita," katanya.

Agus Priyadi berharap warga Kalbar yang memiliki keluhan pada pelayanan publik untuk bisa memberikan informasi pada Ombudsman. "Kami berharap ada peningkatan pelayanan publik di Kalbar di masa mendatang," pungkasnya.

SUMBER: OMBUDSMAN.GO.ID

BACA JUGA: