JAKARTA - Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi versus Polri, Senin (8/10), justru melahirkan persoalan baru yaitu ketidakpastian hukum.

Demikian ditegaskan pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat, Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Adian Napitupulu, melalui rilis yang diterima gresnews.com, Selasa (9/10).

Ketidakpastian pertama adalah siapa yg berwenang mengusut korupsi di Polri? Untuk kasus simulator SIM, Presiden menegaskan kewenangan KPK, tetapi untuk kasus-kasus lain khususnya terkait pengadaan barang adalah kewenangan Polri bukan KPK.

"Dengan pernyataan ini berarti untuk kasus-kasus berikutnya SBY telah "melarang" KPK melakukan pemberantasan Korupsi lain di tubuh Polri," jelasnya. "Pernyataan Presiden secara tegas mengebiri wewenang dan peran KPK dalam pemberantasan korupsi."

"Pidato Presiden telah mengebiri kewenangan KPK dan polisi dalam menjalankan tugas masing-masing. Jangan lupa pidato Presiden bukanlah dasar hukum dan memungkinkan untuk tidak dipatuhi oleh KPK maupun polisi," pungkasnya.

BACA JUGA: