JAKARTA - Komisi I DPR menyatakan prihatin atas dipailitkannya PT. Telkomunikasi Seluler oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Untuk mengurai dan mencari jalan keluar kasus ini, DPR memanggil direksi Telkomsel.

"Komisi I perlu memanggil pemerintah dan pihak Telkom, untuk mengetahui kasus ini seperti apa dan langkah-langkah penyelematannya," ujar anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN Muhammad Najib saat akan memasuki Ruang Rapat Komisi I, Gedung Parlemen, Senayan,Jakarta (4/10).

Dalam rapat kali ini, tambah Najib, Komisi I juga mengundang Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan Direktur Utama PT Telkomsel.

"Komisi I perlu mendapat penjelasan terhadap keputusan pailit terhadap PT Telkom berikut perkembangan terakhir dan langkah-langkah yang telah dan akan ditempuh terkait kasus tersebut," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Telkomsel dipailitkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pailit PT Prima Jaya Informatika. Telkomsel dianggap memiliki utang Rp5,3 milyar kepada PT Prima Jaya.

Dalam putusan pailit ini menurut National Government Monitoring ada yang tidak beres. Makanya NGM melaporkan tiga hakim yang menangani kasus ini, hakim Agus Iskandar (hakim ketua), Agus Irawan, dan Noer Ali ke Komisi Yudisial. Ketiganya diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

BACA JUGA: