Keberadaan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yang memberikan kesempatan kepada pihak asing untuk dapat menggunakan tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdampak terjadinya liberalisasi properti di Indonesia.

Pasalnya, pemberian hak pakai atas tanah negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 tentang pemilikan rumah tinggal dan hunian bagi orang asing selama 25 tahun dan bisa diperpanjang justru akan banyak merugikan Indonesia.

Demikian dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) Ibnu Tadji di Jakarta, Kamis (13/9). "Kebijakan itu akan memberikan dampak signifikan terhadap persediaan lahan dan properti di Indonesia. Sehingga kepemilikan properti oleh pihak asing secara otomatis akan membuat harga properti melejit naik, harga akan ditentukan bukan oleh pasar domestik melainkan regional."

Kebijakan ini dikhawatirkan akan berdampak seperti UU Migas. Di mana peran Pertamina sebagai BUMN Migas dibatasi menjadi operator biasa sama dengan perusahaan migas lainnya, dan terbukti pihak asing memanfaatkan kebijakan itu untuk kepentingan ekspor. Kini Indonesia justru menjadi negara pengimpor crude oil dan BBM.

"APERSSI mengimbau pemerintah untuk menelurkan kebijakan guna mengatasi back-log perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta menjadi ujung tombak untuk menghidupkan dan memacu kembali pembangunan rusunami dan rusunawa," ujar Ibnu.

BACA JUGA: