Jakarta - Tim Advokasi Partai Politik Jujur dan Bersih mendaftarkan permohonan pengujian Undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang MK terhadap UUD 1945. Tim Advokasi menitikberatkan pada Pasal 68 mengenai pembubaran partai politik (Parpol).

"Menyatakan Pasal 68 ayat (1) UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 8 tahun 2011 tentang MK bertentangan dengan UUD 1945,"kata kuasa hukum pemohon, Wakil Kamal dalam petitum permohonannya usai memasukan pendaftaran pengujian, di Gedung MK, Rabu (3/8).

Menurutnya, adanya Pasal 68 ayat (1) tersebut dinilai telah membatasi kedaulatan pemohon, karena disebutkan yang berwenang hanyalah pemerintah saja untuk membubarkan parpol. Seharusnya justru yang memiliki kewenangan tersebut adalah rakyat. "Rakyat yang harus mengajukan pembubaran parpol yang dianggap telah melanggar UUD dan UU,"ungkapnya.

Wakil menjelaskan, apabila permohonan pengujian atas pembubaran partai politik ini dikabulkan maka akan berdampak kepada kehidupan masyarakat yang lebih baik. Pasalnya, pembubaran partai politik berdasarkan karena menjadikan parpol sebagai kendaraan untuk memperkaya diri dengan memanfaatkan kekuasaan dalam pemerintah maupun parlemen.

"Sehingga menjadi peringatan kepada masyarakat yang akan mendirikan partai politik dan contoh bagi parpol lainnya untuk lebih bersungguh-sungguh untuk memperjuangkan kepentingan rakyat," ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam permohonan ini, terdapat enam pemohon diantaranya Pong Hardjatmo (Artis Senior), Ridwan Saidi (Budayawan), Judilherry Justam (Petisi 50), M. Ridha (Aktivis), Gatot Sudarto.

BACA JUGA: