Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan pemeriksaan pendahuluan atas permohonan pengujian Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan ini diajukan Salim Alkatiri yang pada Pasal 10 ayat 1 huruf a mengatur kewenangan MK untuk menguji Undang-undang ditingkat awal dan terakhir dengan keputusan berkekuatan hukum tetap.

Salim merasa Pasal tersebut merugikan dirinya atas keputusan MK dalam Pemilukada Buru Selatan.

"Gara-gara pasal itu. Karena ini mengikat," kata Salim dalam sidang dihadapan majelis hakim konstitusi, Senin (4/7).

Pasal 10 ayat 1 huruf a  sendiri berbunyi: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lanjutnya menurut Salim, hal itu membuat hak konstitusionalnya sebagai warga negara untuk mengikuti
Pemilukada Buru Selatan terganjal dengan Pasal tersebut. Dirinya tidak bisa membanding putusan MK dalam Pemilukada Buru Selatan, yang diajukan dirinya.

Pada putusan MK mengenai Pemilukada Buru Selatan, Salim (pemohon), dinyatakan tidak bisa mengikuti Pemilukada karena merupakan mantan narapidana yang tervonis 2 tahun dalam kasus korupsi pengadaan obat-obatan kerusuhan Ambon.

Sehingga putusan tersebut, menurut Salim, MK menggunakan yurisprudensi putusan Nomor 4 PUU Tahun 2008, dimana disebutkan seorang calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana masih bisa mengikuti kompetisi Pemilukada, asalkan secara terbuka dan jujur kepada masyarakat luas mengakui dan mengumumkan dirinya merupakan mantan narapidana. Tapi putusan MK lain, "MK mengubah putusannya sendiri dalam perkara saya,"ujarnya

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Buru Selatan itu, menilai dirinya layak dan bisa mengikuti Pemilukada, karena masa hukumannya yang hanya 2 tahun, dan dirinya telah mengumumkan ke publik bahwa dirinya telah mengaku sebagai mantan narapidana secara jujur melalui media lokal yang ada di Buru Selatan, sebelum mengikuti Pemilukada.

Setelah mendengar pokok-pokok permohonannya, Hakim Achmad Sodiki selaku ketua panel persidangan mengatakan, bahwa konsekuensi apabila Pasal 10 ayat 1 huruf a dihapuskan, maka MK tak punya kewenangan lagi untuk menguji Undang-undang.

"Kalau dibatalkan Mahkamah, tak berwenang mengadili tingkat pertama dan terakhir untuk menguji Undang-undang. Tafsiran sebaliknya begitu. Ini kami bukan ingin membantah tetapi ini rumusan kalau pasal itu dibatalkan," papanya.

Untuk itu majelis hakim menunda persidangan untuk memberikan kesempatan bagi pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

(feb)

BACA JUGA: