Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Provinsi Jambi. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus suap pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018.

"Penggeledahan di tiga lokasi di Jambi yaitu kantor DPRD Jambi, kantor Gubernur Jambi, dan Kantor Setda Provinsi Jambi," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/12).

Febri menyebut kegiatan dilakukan tim di lapangan sejak pukul 13.30 WIB. Kemarin (30/11) KPK juga melakukan penggeledahan di 3 lokasi di Jambi, yaitu di kantor PUPR Provinsi Jambi, rumah tersangka Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik di Jalan Cemara, serta rumah tersangka Plt Kadis PUPR Arfan di Jalan Kukuh.

"Untuk penggeledahan kemarin, penyidik menyita dokumen terkait anggaran dan catatan-catatan keuangan," kata Febri.

Sebelumnya KPK melakukan OTT pada Selasa (28/11). Dari OTT diamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang seharusnya Rp 6 miliar.

Suap diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi yang disebut duit ´ketok´. Pemberian uang dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Sebab, sebelumnya diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018. Ini karena tidak adanya jaminan dari pihak Pemprov soal duit pelicin itu.

KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin. (dtc/mfb)

BACA JUGA: