ESDM Tegaskan Belum Tentukan Harga Batubara Khusus untuk Listrik
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan hingga saat ini pihaknya belum memutuskan penentuan harga khusus batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Penegasan itu disampaikan Kementerian ESDM menyusul kegelisahan para pengusaha batu bara terkait beredarnya informasi harga batu bara khusus yang dinilai akan merugikan pengusaha batubara.
Melalui siaran pers yang diumumkan situs resmi Kementerian ESDM, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan belum mengambil keputusan apapun terkait harga DMO Batu Bara. Jonan mengatakan bahwa wacana harga khusus batu bara untuk DMO khususnya untuk pembangkit listrik merupakan usul dari PT PLN kepada Menteri ESDM. Hal ini dalam rangka mewujudkan tarif listrik yang terjangkau untuk masyarakat.
Namun diakui Jonan, Kementerian ESDM hingga saat ini belum membahas dan membicarakan usulan tersebut. Menurut Jonan, untuk sampai pada satu keputusan, pihaknya akan mendengar masukan kedua belah pihak yang berkepentingan, yaitu PT PLN, perusahaan pembangkit (Independent Power Producer/IPP), dan perusahaan penghasil batu bara. "Diharapkan bisa tercapai titik temu yang bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak," ujar Jonan dalam keterangan persnya, Kamis (14/9).
Jonan menegaskan bahwa tarif listrik yang terjangkau oleh masyarakat harus menjadi kepedulian semua pihak. Namun untuk mewujudkannya pihaknya tetap memperhatikan kelangsungan usaha dalam bentuk harga energi primer yang fair dan mendukung sustainabilitas industri terkait.
Ditegaskannya, bahwa harga energi primer untuk pembangkit listrik adalah salah satu komponen penentu tarif listrik. Kendati demikian, Jonan mengatakan, masih ada sejumlah komponen penentu tarif lainnya yang bisa diefisienkan oleh PT PLN untuk menghasilkan biaya produksi yang makin kompetitif dan tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat luas. (rm)
- Harga Batu Bara Melandai, Perlu Utamakan Pasokan Dalam Negeri?
- AMAN Catat 6 Masalah UU Minerba Hasil Revisi Hingga Penguasaan 90% Aset Tambang Nasional
- Inkonstitusional, UU Minerba yang Baru Disahkan Cacat Moralitas Prosedural dan Substansial
- DPD Minta Kontrak Tambang Perusahaan Batu Bara Tak Otomatis Diperpanjang
- Estimasi Keuntungan Rp28 Triliun/Tahun, Dominasi Penguasaan Batu Bara oleh Konglomerat akan Berlanjut
- Menteri ESDM Terbitkan Peraturan yang Muluskan Penguasaan Batu Bara Indonesia oleh Para Taipan
- Ribuan Triliun Rupiah Aset Negara Akan Dikuasai Pengusaha Pemegang Kontrak PKP2B