JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan hingga saat ini pihaknya belum memutuskan penentuan harga khusus batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Penegasan itu disampaikan Kementerian ESDM menyusul kegelisahan para pengusaha batu bara terkait beredarnya informasi harga batu bara khusus yang dinilai akan merugikan pengusaha batubara.

Melalui siaran pers yang diumumkan situs resmi Kementerian ESDM, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan belum mengambil keputusan apapun terkait harga DMO Batu Bara. Jonan mengatakan bahwa wacana harga khusus batu bara untuk DMO  khususnya untuk pembangkit listrik merupakan usul dari PT PLN kepada Menteri ESDM. Hal ini dalam rangka mewujudkan tarif listrik yang terjangkau untuk masyarakat.

Namun diakui Jonan, Kementerian ESDM hingga saat ini belum membahas dan membicarakan usulan tersebut. Menurut Jonan, untuk sampai pada satu keputusan, pihaknya akan mendengar masukan kedua belah pihak yang berkepentingan, yaitu PT PLN, perusahaan pembangkit (Independent Power Producer/IPP), dan perusahaan penghasil batu bara. "Diharapkan bisa tercapai titik temu yang bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak," ujar Jonan dalam keterangan persnya, Kamis (14/9).

Jonan menegaskan bahwa tarif listrik yang terjangkau oleh masyarakat harus menjadi kepedulian semua pihak. Namun untuk mewujudkannya pihaknya tetap memperhatikan kelangsungan usaha dalam bentuk harga energi primer yang fair dan mendukung sustainabilitas industri terkait.

Ditegaskannya, bahwa harga energi primer untuk pembangkit listrik adalah salah satu komponen penentu tarif listrik. Kendati demikian, Jonan mengatakan, masih ada sejumlah komponen penentu tarif lainnya yang bisa diefisienkan oleh PT PLN untuk menghasilkan biaya produksi yang makin kompetitif dan tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat luas. (rm)

BACA JUGA: