JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo terkait penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan satelit monitoring Bakamla. "Di kasus Bakamla, kami akan jadwalkan ulang kepada Kabakamla minggu depan untuk tersangka NH (Nofel Hasan)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (23/8

Selain itu, kata Febru, KPK juga bakal mendalami proses penyusunan anggaran dalam proyek itu "Minggu depan KPK terus memperdalam aspek pengurusan anggaran, di proyek-proyek tersebut sehingga nanti tentu kita akan melakukan apakah itu pemeriksaan atau pencarian-pencarian informasi lain untuk memperjelas bagaimana proses pengurusan anggaran tersebut," ujar Febri.

Selain itu, Febri mengatakan pihaknya akan mempelajari fakta persidangan kasus proyek tersebut. Termasuk menganalisa penyimpangan proses anggaran yang dibahas di DPR. "Ketika nanti bukti permulaan yang cukup itu ditemukan, maka seperti semua kasus yang lain tidak tertutup kemungkinan kita akan kembangkan," kata Febri.

Dalam persidangan, Eko Susilo Hadi mengaku meminta fee kepada staf PT Melati Technofo Indonesia (MTI) M Adami Okta saat berada di Jerman. Eko mengaku permintaan fee itu dilakukan berdasarkan arahan Kepala Badan Keamanan Laut (Kabakamla) Laksamana Madya (Laksdya) Arie Soedewo.

"Untuk penyampaian amanah dari beliau nggak sempat, ketemu Adami pagi, arahan (dari Arie Soedewo) siang. Saya sampaikan arahan itu di Jerman," kata Eko saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).

Eko, yang sebelumnya merupakan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla, mengaku berkunjung ke Jerman dalam rangka mengecek kesiapan satellite monitoringpesanan kantornya. Saat itu, Eko mengaku mendapat pesan dari Arie agar fee tersebut dibagikan kepada 2 pejabat di Bakamla, yaitu Laksamana Pertama (Laksma) TNI Bambang Udoyo (sudah berstatus tersangka di Puspom TNI) dan Nofel Hasan. (dtc/mag)

BACA JUGA: