JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Penerbitan peraturan tersebut setelah mempertimbangkan bahwa penyaluran bantuan sosial ke masyarakat harus secara efisien dan dapat diterima secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi.

Penyaluran bantuan sosial yang efisien dinilai akan mendukung peningkatan manfaat bagi penerima bantuan, serta berkontribusi terhadap peningkatan keuangan inklusif. Untuk itu pemerintah merasa perlu menetapkan Perpres tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai pada 12 Juli 2017.

Perpres menyebutkan penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai dilaksanakan terhadap Bantuan Sosial yang diberikan dalam bentuk uang berdasarkan penetapan Pemberi Bantuan Sosial.
"Penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai dimaksud merupakan Bantuan Sosial yang diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar," sebut Pasal 2 ayat (2) Perpres ini, seperti dikutip setkab.go.id.

Pemberi Bantuan Sosial diberikan lewat Bank Penyalur ke rekening Penerima Bantuan Sosial. Bank Penyalur sebagaimana dimaksud perpres ini adalah Bank Umum Milik Negara.

Sedangkan rekening atas nama Penerima Bantuan Sosial dimaksud mencakup mencakum seluruh program Bantuan Sosial yang diterima Penerima Bantuan Sosial. Serta dibedakan penggunaannya untuk masing-masing program Bantuan Sosial.

"Rekening atas nama Penerima Bantuan Sosial itu dapat diakses melalui Kartu Kombo (instrumen pembayaran yang memiliki fitur uang elektronik dan tabungan yang dapat digunakan sebagai media penyaluran berbagai Bantuan Sosial, termasuk Kartu Keluarga Sejahtera," tulis Pasal 3 ayat (4) Perpres tersebut.

Sedang besarnya manfaat, jumlah penerima, dan lokasi Bantuan Sosial dari setiap penyaluran Bantuan Sosial ditetapkan oleh Pemberi Bantuan Sosial berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.

Penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dapat dikecualikan bagi: a.penyandang disabilitas berat; b. lanjut usia terlantar non potensial; c.eks penderita penyakit kronis non potensial; d. Komunitas Adat Terpencil (KAT); dan/atau e.daerah yang belum memiliki infrastruktur untuk mendukung penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai.

Ditegaskan Pasal 8 ayat (1) Perpres ini, proses penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Bank Penyalur dan diberikan tanpa pengenaan biaya.

Sedang penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan Sosial dapat dilakukan pihak yang dapat menerima transaksi penarikan tunai atau pembelian barang dengan Kartu Kombo. Penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa dengan dana rekening Penerima Bantuan Sosial dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan Penerima.

"Pemilik usaha mikro, kecil, dan koperasi yang ingin berpartisipasi dalam penyaluran Bantuan Sosial dapat mendaftarkan diri ke Bank Penyalur sebagai e-warong," bunyi Pasal 10 Perpres ini.

Selanjutnya ketentuan lebih lanjut tentang penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai ini, diatur oleh peraturan menteri pemilik program Bantuan Sosial. Penyusunan rancangan peraturan menteri sebagaimana dimaksud mengikutsertakan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait.

Perpres juga memgatur, untuk memastikan efektivitas penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai, dilakukan pengendalian yang mencakup koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Untuk pengendalian, perpres juga mengamanatkan pembentukan Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai yang selanjutnya disebut Tim Pengendali.

Tim Pengendali,  bertugas: a. Melakukan koordinasi dalam merumuskan strategi dan langkah-langkah yang tepat, cepat, dan terintegrasi dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai, termasuk ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan; b. Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai; c. mengevaluasi tindak lanjut pengaduan oleh Pemberi Bantuan Sosial yang disampaikan oleh masyarakat sehubungan dengan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai; dan d. merekomendasikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagai umpan balik bagi perbaikan kebijakan dan pelaksanaan program secara terus menerus.

"Ketua Tim Pengendali melaporkan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," sebut Pasal 16 Perpres ini.

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai, menurut Perpres ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (rm)

BACA JUGA: