KPK untuk pertama kali menetapkan PT Duta Graha Indah yang kini menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering sebagai tersangka pidana korporasi karena merugikan negara. Pakar hukum pidana UI Eva Achjani, menilai langkah KPK melakukan pemidanaan korporasi sesuai dengan amanat UU Tipikor.

"Kalau memang masih konsisten terhadap pemberantasan korupsi, kasus-kasus yang melibatkan korporasi harusnya jangan mempidanakan pengurus saja, harus sampai ke perusahaan," ujar Eva, Sabtu (15/7).

Eva menilai, pemidanaan terhadap korporasi adalah sebagai bentuk recovery aset terhadap kerugian negara. Dia mengatakan, pola pemberantasan korupsi jangan terpatok melulu pada hukuman penjara.

"Kalau kita bicara tentang dijeratnya 1 korporasi sebagai tersangka, artinya itu memang ke asset recovery. Dan itu memang sudah harus dilakukan karena untuk mengembalikan kerugian negara," ucap Eva.

Dia juga meminta KPK hati-hati dalam melakukan penyelidikan terhadap kejahatan korporasi. Eva menilai, pidana korporasi memiliki tingkat kesulitan dalam pembuktian.

"Kita harapkan penyidik KPK dengan kualitas penyidik yang bisa dibilang di atas rata-rata mampu mengungkap pidana korporasi ini," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan penetapan PT Duta Graha Indah sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Ini adalah kali pertama KPK mengimplementasikan pidana terhadap korporasi.

Dalam kasus korupsi itu, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 35 miliar. Namun belum diketahui apakah nominal tersebut yang akan ditarget KPK.

PT Duta Graha Indah yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK terkait pembangunan Gedung RS Udayana. Terkait penetapan tersangka tersebut, PT NKE akan bersikap kooperatif.

"Sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan KPK, Perseroan akan bersikap kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan oleh KPK terkait proses yang sedang berjalan saat ini," ujar Direktur Utama PT Nusa Konstruksi Enjiniring Djoko Eko Suprastowo melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/7).

PT NKE menerangkan KPK tengah melakukan pemeriksaan terkait pembangunan Rumah Sakit Udayana yang mereka kerjakan pada 2009-2010. Status gedung tersebut kini sudah diserahkan kepada pihak Universitas Udayana. Perusahaan sendiri telah melakukan pembenahan dalam tata kelola perseroan.

"Manajemen baru telah melakukan pembenahan dalam penerapan tindakan tata kelola Perseroan guna menciptakan kondisi kerja yang baik, bersih, dan kondusif," kata Sekretaris Perusahaan Djohan Halim.

Jumat (14/7) kemarin KPK memeriksa Sandiaga Uno terkait kasus korupsi pembangunan RS Udayana yang proyeknya dikerjakan oleh PT DGI. Sandiaga sendiri merupakan komisaris di perusahaan ini selama kurun waktu 2007-2012.

Dari surat pemanggilan Sandiaga, tertulis PT DGI berstatus sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (spindik) tertanggal 5 Juli 2017. Sebelumnya PT Duta Graha Indah tercatat menangani dua proyek pembangunan yang diperkarakan KPK yaitu proyek RS Pendidikan Udayana serta wisma atlet dan gedung serba guna Pemprov Sumatera Selatan.  (dtc/mfb)

BACA JUGA: