Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah anggota Komisi I DPR RI yang diduga telah menerima aliran dana korupsi Satelite Monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016. Termasuk diantaranya Fayakun Andriadi yang saat ini menjabat Ketua DPD Golkar DKI Jakarta.


Direktur LAKP, Adnan Rasyid dalam rilisya mengatakan terdakwa kasus korupsi Satelite Monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016, Fahmi Darmawansyah telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Sementara
dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Fahmi menyebutkan, aliran dana korupsi Satelite Monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) telah dibagikan kepada sejumlah Anggota DPR RI di Komisi I termasuk kepada Fayakun Andriadi.

"OLeh karena itu LAKP mendesak KPK segera menangkap dan menetapkan tersangka anggota DPR RI yang sudah disebut-sebut namanya dalam persidangan," ujarnya melalui pernyataan persnya.

Menurut Adnan, KPK harus menyidik dan menggali keterangan pelaku suap aktif seperti Fahmi Darmawansyah untuk membongkar keterlibatan Fayakun dan para anggota DPR lainnya.

Keterlibatan Fayakun cs ini harus di ungkap tuntas karena tanpa persetujuan anggota DPR di Komisi I tak mungkin Bakamla dapat mengeksekusi program pengadaan satelit tersebut.

"Kong kalikong eksekutif dan legislatif serta pengusaha ini harus di bongkar dan di usut dengan terang benderang," tambahnya.

LAKP menurutnya, juga mendesak KPK, segera melakukan penyelidikan terkait percakapan Fayakun Adriadi dengan managing Director PT Rohde & Schwarz Erwin.s Arif selaku Perusahaan  representative office produsen monitoring satelitte.

"Dari percakapan inilah akan di ketahui dimana posisi Fayakun dalam lingkaran korupsi berjamaah proyek satelit Bakamla ini," ujarnya.

KPK diminta tak ragu-ragu menetapkan tersangka bagi para politisi dan legislator yang saat ini menjadi partai penguasa dan partai pendukung pemerintahan. Sebab semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan. Sehingga keterlibatan Fayakun dan kawan-kawannya harus segera dibongkar.

Diungkapkan dalam BAP Fahmi telah disebutkan 6 persen dari nilai proyek sebesar Rp 400 miliar atau Rp 24 miliar dibagikan ke sejumlah anggota DPR melalui politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsy sebagai pelicin guna memperlancar proyek.

LAKP menyatakan akan melakukan aksi masa ke KPK dalam rangka mendesak agar semua aktor yang terlibat dalam korupsi Bakamla di usut tuntas. (rm)

BACA JUGA: