Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta Sandiaga Uno memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memeriksa Sandiaga sebagai saksi dalam dua kasus dugaan korupsi.

Sandiaga yang mengenakan kemeja putih didampingi sejumlah orang saat datang. Saat tiba di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.53 WIB, Selasa (23/5) langsung menunjukkan dua surat pemanggilan dirinya.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan Sandiaga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009. Kasus lainnya adalah pembangunan wisma atlet di Palembang.

Dalam kasus alkes, Sandiaga akan diperiksa sebagai saksi untuk bos Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi. Sandiaga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai komisaris PT DGI.

Pemeriksaan Sandiaga Uno terkait penyidikan yang dilakukan KPK terhadap proyek yang digarap Permai Group. Permai Group merupakan grup usaha milik mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. PT DGI ppernah memenangkan sejumlah proyek dari Permai Group.

Proyek pembangunan RS Udayana merupakan proyek yang didanai dengan skema anggaran multi years dari tahun 2009-2011. Nilai proyek ini mencapai Rp 120 miliar dan diduga Rp 30 miliar dari total nilai proyek telah diselewengkan. Modus yang dilakukan adalah dengan melakukan mark up anggaran.

Sementara, dalam kasus pembangunan Wisma Atlet, PT DGI memenangkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang Sumatera Selatan, berkat kerja sama antara PT DGI dan Nazaruddin. (dtc/mfb)

BACA JUGA: