Pengadilan Tipikor Bandung memvonis dua orang penyuap eks Wali Kota Cimahi Atty Suharty dan suaminya Itoc Tochija yakni Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi selama 2 tahun 6 bulan bui serta denda Rp 150 juta. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek Pasar Atas Cimahi.

"Menjatuhkan pidana keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun enam bulan penjara dan denda masing-masing Rp 150 juta. Apabila tidak dibayar diganti tiga bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim, Sri Mumpuni saat membacakan amar putusannya, Rabu (3/5).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingan tuntutan JPU KPK yang menuntut Triswara dan Hendriza dengan hukuman 3 tahun penjara. Kedua penyuap yang juga pengusaha ini terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," katanya.

Sri Mumpuni juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. Untuk hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan, keduanya berperilaku sopan, belum pernah dihukum, memiliki tabungan keluarga, masih muda, dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya," ujarnya.

Usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, kedua terdakwa menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya. Sementara JPU KPK pikir-pikir selama sepekan.

Kasus penyuapan tersebut terungkap saat Atty dan suaminya ditangkap penyidik KPK pada Kamis (1/12/2016) malam. Atty ditangkap di kediamannya, Jalan Sari Asih IV nomor 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.

Atty dan Itoc disangkakan menerima suap Rp 500 juta berkaitan proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar. Duit suap tersebut diterima mereka dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. (dtc/mfb)

BACA JUGA: