Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan diperiksa Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan tanah senilai Rp 7 miliar. Pemeriksaan cawagup pasangan nomor urut 3 tiga ini dilakukan atas pelaporan seseorang bernama RR Fransisca. Pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (21/3) besok akan dilakukan oleh penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya rencana pemeriksaan itu. " Iya dimintai klarifikasi terkait pelaporan dari seorang bernama RR Fransisca," katanya.

Argo juga menjelaskan Sandiaga dimintai keterangan dalam statusnya sebagai saksi terlapor. Pemeriksaan untuk mengklarifikasi apa benar sesuai yang dilaporkan pihak pelapor. Menurutnya sebelumnya penyidik juga telah memeriksa dan meminta keterangan pelapor. Selain pelapor polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi.

Dijelaskan Argo, Sandiaga dilaporkan Fransisca pada 8 Maret lalu. Dia dituding menggelapkan dana Rp 7 miliar yang merupakan hasil penjualan sebidang tanah milik pelapor di kawasan Tangerang Selatan pada tahun 2013 silam.  Saat itu pelapor meminta bantuan kepada Sandi dan Andreas (terlapor juga) untuk menjualkan tanahnya. Tanah telah laku terjual seharga Rp8 miliar. Tetapi uang yang serahkan kepada pelapor baru Rp1 miliar. (rm/dtc)

BACA JUGA: