Oleh : Ubaidillah

Mahasiswa Magister Manajemen Lingkungan, Universitas Negeri Jakarta dan pemerhati Lingkungan Perkotaan Jakarta

Bencana banjir yang terjadi di DKI Jakarta tahun 2019 merupakan bencana banjir terdalam sejak bencana banjir di DKI Jakarta pada tahun 2007. Jika bencana banjir besar pada 2 Februari tahun 2007 di DKI Jakarta mencapai ketinggian atau kedalaman hingga 5 meter, di hari Jumat tanggal 26 April tahun 2019 ini kedalaman banjir mencapai 4 meter.

Menurut data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, banjir yang terjadi di hari Jumat 26 April 2019 disebabkan oleh luapan air sungai Ciliwung yang bersumber dari air terusan dari hulu di Bogor Jawa Barat, dimana hujan dengan intensitas sedang hingga lebat di Kota dan Kabupaten Bogor Jawa Barat membuat debit air sungai Ciliwung meningkat dengan status bendungan Katulampa siaga I (satu) pada hari Kamis 25 April 2019. Sementara di Wilayah DKI Jakarta hujan lokal yang turun hanya terjadi di beberapa titik dengan intensitas ringan dan waktu yang relatif sebentar. Artinya bencana banjir Jakarta yang terjadi pada hari Jumat 26 April 2019 lebih dikarenakan luapan volume air sungai Ciliwung yang besar atau sering disebut dengan istilah kata “banjir kiriman”.

Dalam pantauan media detik.com, akibat dari luapan air sungai Ciliwung atau “banjir kiriman” telah berdampak bencana banjir di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Di Jakarta Selatan misalnya bencana banjir terjadi di Pejaten Timur, Kalibata, Lenteng Agung, Pasar Minggu, Serengseng Sawah dan Pengadegan, Rawajati, Kebon Baru dan lain-lain, sedangkan di Jakarta Timur bencana banjir terjadi di Kampung Melayu, Cililitan, Cawang, Balekambang dan lain-lain. Titik-titik lokasi yang terdampak bencana banjir umumnya yang berdekatan dengan sungai Ciliwung atau yang berada di sisi barat dan sisi timur sungai Ciliwung dengan kedalaman bervariasi yang terendah genangan dijalan-jalan 20 cm dan banjir terdalam mencapai 4 meter seperti yang terjadi Condet Jakarta Timur serta di Rawajati dan Pejaten Timur Jakarta Selatan.

Debit air sungai Ciliwung di Jakarta juga terpantau hingga hari Sabtu 27 April 2019 tidak cepat surut, dan bencana banjir kali ini telah memakan korban jiwa 2 (dua) orang meninggal, satu korban jiwa akibat terseret arus di Kebon Baru Jakarta Selatan dan satu korban jiwa akibat serangan jantung di Bidara Cina Jakarta Timur (okezone).

Bencana banjir di DKI Jakarta dengan kategori terdalam, dalam cacatan penulis yang diolah dari berbagai sumber, telah tercatat sebagai berikut :

 

TAHUN 

KEDALAMAN 

LOKASI & TANGGAL

PENYEBAB 

2007

5 meter

Hampir di sepanjang sungai Ciliwung dari Condet sampai Manggarai, serta beberapa titik di Barat dan Utara Jakarta, pada tanggal 1, 2, 3 Februari

Hujan lokan, luapan sungai ciliwung (bendung katulampa siaga satu), dan permukaan air laut naik atau pasang. 

2009

2,5 meter

Kampung melayu, pada 15 Januari.

Hujan lokal dengan intensitas curah hujan ringan hingga lebat

2014

3,5 meter

Kramat Jati dan Kalibata, pada tanggal 13 Januari

Hujan lokal turun hampir sepanjang hari dengan intensitas curah hujan ringan hingga lebat, sejak bulan Januari sampai Februari

3,5 meter

Pejaten Timur, Gang Buntu RW 07 dan 08, pada 18 Januari

3,5 meter

Kampung Pulo RW.02 dan RW.03, pada tanggal 3 Februari

2016

1,5 meter

Gg.Arus, Cawang Jakarta Timur pada 8 Maret

“Banjir Kiriman” Luapan sungai Ciliwung (Bendung Katulampa siaga satu)

2 meter

RW. 06 Cililitan Jakarta Timur, pada 8 Maret

2018

3 meter

RW. 07 Pejaten Timur Jakarta Selatan, pada 5 Februari

“Banjir Kiriman” Luapan sungai Ciliwung (Bendung Katulampa siaga satu).

2019

4 meter

terjadi Condet Jakarta Timur serta di Rawajati dan Pejaten Timur Jakarta Selatan, pada 26 April

“Banjir Kiriman” Luapan sungai Ciliwung (Bendung Katulampa siaga satu)

 

Adapun peristiwa luapan air sungai Ciliwung dengan status bendungan Katulampa siaga satu, tercatat pernah terjadi pada :

 

1. Tahun 2007, sungai Ciliwung dengan status bendung Katulampa siaga satu, terjadi pada tanggal 2 Februari.

2. Tahun 2013, sungai Ciliwung dengan status bendung Katulampa siaga satu, terjadi pada tanggal 15 Januari dan 4 Maret.

3. Tahun 2014, sungai Ciliwung dengan status bendung Katulampa siaga satu, terjadi pada tanggal 29 Januari.

4. Tahun 2015, sungai Ciliwung dengan status bendung Katulampa siaga satu, terjadi pada tanggal 15 November.

5. Tahun 2016, sungai Ciliwung dengan status bendung Katulampa siaga satu, terjadi pada tanggal 8 Maret dan 1 April.

6. Tahun 2018, sungai Ciliwung dengan status bendung Katulampa siaga satu, terjadi pada tanggal 5 Februari.

7. Tahun 2019, sungai Ciliwung dengan status bendung Katulampa siaga satu, terjadi pada tanggal 25 April.

 

Melihat kondisi bencana banjir di Jakarta yang masih sulit teratasi khususnya yang disebebkan oleh luapan air sungai Ciliwung atau “banjir kiriman”, penulis berpandangan sistim polder (pompa air) masih satu-satunya cara yang menjadi andalan Pemprov DKI Jakarta dalam mengendalikan banjir, dengan cara kerja yaitu memompa atau menyedot debit air yang besar untuk dipindahan ke badan-badan air lainnya seperti kanal banjir barat (BKB) dan kanal banjir timur (BKT) hingga bermuara ke laut atau dibuang ke laut.

Mengendalikan banjir dengan sistim polder harus dikelola dengan baik dan berkelanjutan terutama dalam perawatan atau pemeliharaan, karena selain berbiaya mahal dan membutuhkan anggaran yang besar, sistem polder rentan mengalami kerusakan.

Sulitnya menanggulangi bencana banjir di Jakarta akibat luapan air sungai Ciliwung selain karena terbatasnya sistim polder yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta juga belum berfungsinya kanal banjir timur atau BKT dalam menampung air sungai Ciliwung melalui sodetan sebagaimana yang telah direncanakan. Proyek sodetan sungai Ciliwung menuju BKT yang telah dikerjakan sejak tahun 2015 sampai hari ini belum rampung karena terkendala utama masalah pembebasan lahan. Dari target pekerjaan sodetan Ciliwung menuju BKT sepanjang 1.270 meter, baru dikerjakan sejauh 600 meter. Karenanya sebagai salah satu solusi diharapkan sodetan sungai Ciliwung jika sudah menembus BKT, selain dapat mengurangi bencana banjir di sekitar bantaran sungai Ciliwung, beban kanal banjir barat atau BKB juga akan berkurang dan dapat meminimalisir bencana banjir di bagian barat Jakarta.

Kemudian di sektor hulu sungai Ciliwung, salah satu agenda penting sebagai upaya penanggulangan bencana banjir adalah pembangunan waduk di hulu Bogor Jawa Barat. Pembangunan waduk di Bogor Jawa Barat mesti dipercepat mengingat agenda tersebut merupakan komitmen lintas daerah dan pemerintah pusat dalam kerja sama antar-daerah yang disepakati pada saat pertemuan di bendung Katulampa atau “Pertemuan Katulampa” pada musim penghujan Januari 2014 lalu. “Pertemuan Katulampa” saat itu dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup, pejabat Kementerian Pekerjaan Umum, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dan Gubernur Provinsi Banten. Waduk-waduk buatan di Bogor Jawa Barat yang jika sudah selesai dibangun nantinya diproyeksikan akan dapat mengurangi atau mengendalikan volume debit air yang mengalir ke hilir di Jakarta.

Dalam hal revitalisasi atau normalisasi badan-badan air, selain memulihkan drainase dan situ-situ, hendaknya Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat, lebih memfokuskan merestorasi 2 dari 13 sungai yang ada di DKI Jakarta, yakni sungai Ciliwung dan sungai Krukut. Kedua sungai tersebut jika diperhatikan adalah membawa air dari hulu di Bogor Jawa Barat yang langsung terhubung ke pusat Kota, dimana banyak titik-titik lokasi rawan banjir di DKI Jakarta yang berdekatan atau berada di sekitar kedua sungai tersebut.

Sebagai upaya manajemen penanggulangan bencana banjir Jakarta secara umum diperlukan kesadaran semua pihak dan adanya kemauan politik yang kuat (political will) baik dari pemerintah daerah maupun dari pemerintah pusat. Para pengambil kebijakan seperti Presiden, Gubernur dan juga kalangan legislatif mesti memiliki perspektif lingkungan agar dalam setiap kebijakannya mengedepankan kesehatan dan keselamatan lingkungan, misalnya dengan memenuhi target 30% lahan terbuka hijau atau RTH dari luas wilayah Provinsi, sebagaimana amanat Undang-undang No.26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2010-2030.

BACA JUGA: