Seorang teman sekantor saya warga negara asing berkeinginan memiliki properti atau rumah di sini (Indonesia). Apakah bisa seorang WNA memiliki hak milik atas rumah di Indonesia?

Une di Karawachi-Tanggerang

Jawaban:

Seorang WNA tidak dapat memiliki properti dengan alas hak milik untuk dirinya. WNA hanya dapat memiliki properti dengan alas hak pakai. Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang tentang Rumah Susun mengatur WNA hanya dapat memiliki  properti dengan alas hak pakai. Hal ini dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia yang menyatakan:

Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:

1. Rumah yang berdiri sendiri yang dibangun di atas bidang tanah

    a. Hak Pakai atas tanah Negara;

    b. Yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah.

2. Satuan rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah hak pakai negara.


Sedangkan menurut Undang-Undang Pokok Agraria Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang ini.

Semoga dapat menjawab.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: