Halo Redaksi,

Ramai di media sekelompok driver ojek online (ojol) dan debt collector atau mata elang terlibat tawuran di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Menurut kepolisian tawuran itu dipicu kesalahpahaman dikarenakan pihak ojol menganggap mata elang akan melakukan penarikan.

Memang selama pandemi ini masyarakat resah karena aset yg dibeli melalui akad kredit sulit untuk dibayarkan cicilannya. Lalu apa benar perusahan leasing dapat langsung menarik motor atau mobil yang gagal membayar cicilannya?

D seorang debitur di Jakarta

Jawaban:

Pada dasarnya transaksi jual beli (membeli) aset benda bergerak baik sepeda motor maupun mobil dengan cash atau kredit adalah sama saja. Hanya cara bayar saja yang membedakan. Pelunasan tunai pembeli langsung atau pelunasan melalui pihak ketiga.

Apabila dilakukan pembelian dengan cara tunai maka terjadi transaksi secara langsung dan seketika antara pembeli dan penjual. Ada barang ada uang. Lunas. Pembeli memiliki barang tersebut.

Namun apabila dilakukan pembelian dengan cara kredit maka terdapat pihak ketiga atau perusahaan keuangan (leasing/kreditur) untuk membiayai pembelian tersebut.

Pihak pembeli dengan pihak penjual melakukan transaksi jual beli secara lunas. Namun pembeli dengan pihak ketiga melakukan perjanjian kredit untuk membiayai pembelian tersebut.

Jadi walau dilakukan dengan cara kredit tetap pembayaran pembeli kepada penjual adalah lunas. Barang atau aset entah sepeda motor atau mobil sah menjadi milik pembeli, namun menjadi benda jaminan (jaminan fidusia).

Perjanjian kredit antara pembeli dengan pihak ketiga (leasing/kreditur) merupakan perjanjian perdata, dimana apabila salah satu pihak dalam hal ini, pembeli (debitur) ingkar janji/ gagal bayar maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan.

Benar bahwa kepemilikan Sertifikat Jaminan Fidusia, penerima fidusia (kreditur) berhak menggunakan Sertifikat Jaminan Fidusia untuk mengeksekusi objek jaminan fidusia. Namun berdasarkan putusan Putusan Makamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, terlebih dahulu harus adanya kesepakatan antara kreditur dengan debitur, apabila tidak ditemukan kesepakatan untuk menyerahkan benda Jaminan Fidusia maka kreditur melakukan upaya hukum tertentu yang menentukan telah terjadinya wanprestasi atau cedera janji. (Lihat juga artikel tentang Fidusia di sini)

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: