JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan lebih dalam mengenai dugaan keterlibatan Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry dalam kasus dugaan suap Bansos Sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, bahwa pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap politikus PDIP Herman Herry terkait penyelidikan kasus Bansos.

Ali Fikri menambahkan, terkait dengan pelaksanaan Bansos di Kemensos RI, KPK saat ini tengah menindak lanjuti dengan melakukan kegiatan penyelidikan kasus tersebut.

"Benar Jum`at, 30 April 2021, informasi yang kami terima, telah hadir di gedung Merah Putih KPK Herman Herry dalam rangka permintaan keterangan terkait penyelidikan yang sedang dilakukan KPK," terang Ali melalui pesan elektronik kepada wartawan yang diterima oleh Gresnews.com, Sabtu (1/5/2021).

Setelah diperiksa KPK sekitar pukul 14.00 wib Herman Herry yang juga politisi PDIP itu mengatakan dirinya ditanya terkait jabatannya sebagai Ketua Komisi III dan perannya di sebuah perusahaan.

"Tiga (pertanyaan) saja. Ya seputar saya sebagai komisi III dan peran saya di perusahaan," katanya.

Ali melanjutkan, bahwa kegiatan ini baru dalam tahap penyelidikan sehingga belum bisa disampaikan materi dalam penyelidikan tersebut ke publik.

"Karena kegiatan penyelidikan, tentu kami saat ini tidak bisa menyampaikan materi hasil permintaan keterangan dimaksud," jelasnya.

KPK, kata Ali, saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih intensif mengenai pelaksanaan program bansos di Kemensos RI untuk mendapatkan fakta dan bukti hukum terhadap dugaan korupsi bansos tersebut.

"Sebagaimana yang pernah kami sampaikan, bahwa saat ini terkait dengan pelaksanaan Bansos di Kemensos RI, KPK sedang menindak lanjuti dengan melakukan kegiatan penyelidikan," tukasnya.

Nama Herman Herry sebelumnya disebut di dalam persidangan dengan terdakwa penyuap Juliari Peter Batubara Mantan Menteri Sosial. Herman Herry disebut mendapatkan jatah kuota bansos sembako dalam proyek Bansos Sembako di Ditjen Linjamsos kemensos tahun 2020 tersebut.

Kasus korupsi bansos sembako di kemensos RI ini, telah menjerat pejabat Kemensos Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono yang didakwa menerima suap dari pengusaha pemilik PT Mandala Hamonagan Sude, Harry Van Sidabuke Rp1,2 miliar, dan dari Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,9 miliar dan para pengusaha lainnya dengan total Rp29 miliar.

Pemberian fee agar meloloskan PT pertani Persero, PT Hamonangan Sude dan PT Tiga Pilar Agro Utama serta perusahaan penyedia bansos sembako lainya.

Dari hal itu, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendapat perintah dari Menteri Sosial Juliari Piter Batubara agar mengutip uang fee Rp10 ribu setiap paket bansos sembako dari para rekanan Kemensos.

Kemudian, mereka juga didakwa dengan dakwaan kedua yakni, turut serta dengan menggunakan perusahaan atau membuat perusahaan milik sendiri yaitu, PT Rajawali Parama Indonesia yang dikelola Wan M Guntar sebagai penyalur atau penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah DKI, Kabupaten Bogor, Pemda depok, Tangerang, Tangsel dan Bekasi. (G-2)

BACA JUGA: