JAKARTA - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sengketa sewa kapal antara Perusahaan Pelayaran Payung Samudra dengan PT Sankyu Indonesia Internasional dan SMFL leasing Indonesia.

Sidang yang dipimpin hakim Makmur mengagendakan proposal perdamaian dan voting dalam perkara PKPU dilakukan secara tertutup antara Debitur dan Kreditur.

Kuasa Hukum PT Pelayaran Payung Samudra, Salim Halim, mengungkapkan, seharusnya perkara ini murni perdata karena kliennya telah melunasi utang sewa kapal dengan tenor 5 tahun senilai US$5 juta.

"Pokok utang itu US$5 juta-an sedangkan denda itu sekitar US$71 ribu. Itu pun kalau kami sementara melihat perhitungannya itu sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tapi itu masih belum masuk ke situ," kata Halim kepada wartawan usai sidang yang diikuti oleh Gresnews.com, Rabu (7/4/2021).

Menurut Halim, pihaknya nanti masuk ke proses denda karena denda tersebut terlalu besar, sehingga PT Sankyu tidak ada itikad baik.

"Kalau menurut saya, ketentuan masuk ke PKPU kan lebih dari satu kreditur. Untuk memenuhi syarat itu maka dipaksakan. Menurut saya, dipaksakan masuk. Terbukti sampai sekarang kan di sini hanya dua aja. Kalau nggak ada leasing kan cuma satu," jelasnya.

Kemudian, kata Salim, kewajiban kliennya adalah tinggal utang berupa denda keterlambatan atas cicilan sewa kapal tersebut senilai US$1,3 juta.

Salim mengakui pembayaran sewa kapal tersebut melalui PT Sankyu Indonesia Internasional karena selaku penjamin atas perjanjian pengangkutan barang berupa hasil hutan atau kayu selama 5 tahun akan tetapi terhenti dan hanya berjalan 2 tahun.

Pihaknya menyesalkannya sehingga mengakibatkan adanya keterlambatan dan harus segara melunasi denda ke leasing SMFL Finance.

Salim mengungkapkan pihak PT Pelayaran Payung selaku debitur menyanggupi membayar denda US$300 ribu saja dan berharap agar mencapai kesepakatan. Harapannya tidak dipailitkan agar dapat menyelamatkan ratusan pekerja di PT Pelayaran Payung Samudra.

"Apabila terjadi putusan yang tidak adil, ini ujung-ujungnya pailit. Pailit ini tentu konsekuensi hukumnya, efeknya juga salah satu pegawai perusahaan ini 200 orang. Jadi kalau memang sampai pailit gimana kehidupan pegawai 200 orang. Padahal perusahaan ini sudah jalan selama 40 tahun lebih, itu punya reputasi yang baik," terangnya.

"Jadi saya melihat, sebetulnya ini, permasalahan ini secara hukum sepatutnya tidak masuk ke pengadilan Niaga. Mudah-mudahan nanti jalannya sesuai dengan koridor hukum apa yang kita harapkan bisa mencerminkan keadilan," sambungnya.

Adapun pihak pengadilan memberikan waktu 20 hari kerja dan pada sidang pekan depan mengagendakan musyawarah kepada para pihak.

Sebelumnya, Salim menuturkan isi sidang mengenai pembahasan dan voting yang dilaksanakan secara tertutup antara pihak debitur dan kreditur tersebut.

"Kalau hari ini voting, menurut kami terlalu memaksa. Ada apa ini? Sedangkan satu sisi, kami masih keberatan belum ada titik temu. Sesuai dengan ketentuan UU PKPU di beri kesempatan waktu 270 hari. Jadi kita baru pertama kali diperpanjang 20 hari. Ini pertama kali, tadinya dari pengurus akan voting, menurut saya tidak ada landasan hukum yang adil," tuturnya.

Selain itu, Ia mengatakan bahwa pihaknya menekankan dalam persidangan itu, debitur sudah membayar ke pihak leasing yang menjadi kreditur.

"Karena yang kami tekankan, leasing yang kita sudah bayar tapi ngotot dia, masuk sebagai kreditor. Jadi kita belum mendapat satu landasan hukum yang dia bisa mengatakan bahwasanya dia punya hak sebagai kreditor.

"Hari ini memang sidang jalan sebagaimana mestinya. Saya lihat hakim masih memberi kesempatan kepada kami untuk perpanjang," tambahnya.

Salim berharap bahwa proses PKPU ini dapat selesai dengan damai dan adil melalui kesepakatan damai.

"Saya berharap ada kesepakatan soal niat pembayaran denda senilai US$300 ribu dari kliennya, sehingga tidak sampai PKPU mempailitkan PT Pelayaran Payung Samudra dan menyelamatkan 200-an orang karyawan atau pekerjanya," tutupnya. (G-2)

BACA JUGA: