JAKARTA - Sekjen GP Ansor Abdul Rochman mengungkapkan ada perintah Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas untuk memproses hukum ucapan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur soal NU yang ditayangkan di YouTube Munjiat Channel. Abdul Rochman adalah orang yang menjadi saksi pelapor dalam kasus ini.

Awalnya, Tim Penasihat Hukum Gus Nur, mencecar Abdul yang pertama kali mengetahui adanya video diskusi pakar hukum tata negara Refly Harun dengan Gus Nur. "Apakah dengan adanya pernyataan atau rekaman video saudara sebagai anggota NU merasa nama baik NU dicemarkan?" tanya tim penasihat hukum di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diikuti Gresnews.com, Selasa (2/2/2021).

Abdul mengaku dalam video itu, menganggap ada sebagian pernyataan kalau Gus Nur dianggap menghina NU. Adapun tayangan youtube yang berisi ujaran kebencian dan sara tersebut adalah sebagai berikut.

"Saya ibaratkan NU sekarang itu seperti bus umum. Sopirnya begitu kernetnya juga begitu, dan penumpangnya kurang ajar semua. Merokok juga, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga, jadi kesucian NU yang selama ini saya kenal itu sekarang seakan-akan nggak ada sekarang.

Ini hanya itu aja bang, sekulit ari aja jadi kok saya pusing dengerin apa di bus yang namanya NU itukan ya jadi itu bisa jadi keneknya Abu Janda, kondekturnya Gus Yakut dan supirnya Kyai Aji Sirot mungkin gitu lah. Nah penumpangnya liberal, sekuler, macem macem disitu PKI disitu numplek".

Tim penasihat hukum kembali mencecar Abdul. Apa tindakan selanjutnya setelah melihat video itu. Ia pun mengaku langsung melaporkan kepada Yaqut yang kini telah ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Agama. "Setelah mengetahui video itu, beberapa saat kemudian, dalam pertemuan pertama dengan ketum GP Ansor (Yaqut) saya melaporkan," ucap Abdul.

Sementara itu anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan, Abdul Rauf bertanya pada saksi apakah pernah menyampaikan video itu kepada nama-nama yang disebut Gus Nur, seperti pada KH Said Aqil Siradj?

"Saya menyampaikan kepada ketum GP Ansor, Gus Yaqut yang menyatakan bahwa ini harus diproses," jawab Abdul Rochman.

Menurut Abdul Rochman setelah mendapat informasi dia mencari tayangan youtube untuk memastikan kebenarannya. Dia menyampaikan kepada ketua GP Ansor dan mengaku mendapatkan bukti itu setelah googling terlebih dahulu.

"Saya ingin memastikan apakah benar informasi bahwa pencemaran terhadap NU," tuturnya.

Konten didonwload dengan berisikan Video berdurasi 23 menit. Kemudian dari hasil temuan itu, ia melaporkan ke polisi. Saat di BAP video tidak diputarkan terlebih dahulu, dan soal transkrip telah disediakan. Kemudian menurutnya ada bukti yang tidak dapat ditampilkan.

Selaku saksi pelapor, Abdul Rochman ketika diperiksa polisi hanya mewakili selaku Sekjen Ansor atas ijin dan perintah Ketua umum Ansor tapi tidak mewakili KH Said Aqil Siradj.

Sebelumnya Jaksa mendakwa Gus Nur melakukan perbuatan menyebarkan kebencian, makin panjang jenggotnya makin goblok, menghina gamis, menghina jidat yang hitam dan menghina budaya arab, dekat dengan rezim sekarang, tidak konsisten dalam berfatwa, contohnya BPJS haram menjadi halal dan mengenalkan budaya K-Pop.

Atas perbuatannya tersebut, Gus Nur diancam dengan pidana Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu juga, perbuatan terdakwa diancam pidana pada Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (G-2)

BACA JUGA: