JAKARTA - Saat masyarakat sedang dirundung kesusahan ekonomi akibat pandemi COVID-19, tagihan listrik PT PLN (Persero) melonjak dua hingga empat kali lipat. Yuli, pegawai salah satu kementerian, mengalaminya: tagihan naik dua kali lipat. 

"Biasanya cuma Rp460 ribu sekarang naik sampai Rp900 ribu lebih. Gak tahu ini kenapa," katanya kepada Gresnews.com, Selasa (9/6/2020).

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta PLN membuka seluas-luasnya kanal pengaduan bagi konsumen yang mengalami billing shock (lonjakan tagihan) listrik.

"YLKI banyak menerima keluhan dari konsumen yang mengalami kesulitan saat ingin melaporkan kasusnya via call center 123 atau akses lainnya. Ini menunjukkan kanal pengaduan yang ada belum optimal mewadahi keluhan/pengaduan konsumen," kata Ketua YLKI Tulus Abadi dalam surat elektronik yang diterima Gresnews.com, Selasa (9/6/2020).

Ia mendorong PLN melakukan sosialisasi seluas-luasnya kepada pelanggan, terutama di area yang banyak mengalami masalah serupa, sebagaimana terjadi pada April-Mei 2020. "Sehingga masyarakat mengerti duduk persoalan dan musabab yang terjadi plus mengetahui apa yang harus dilakukan," katanya.

Kepada pelanggan, Tulus mengatakan sebelum melaporkan sebaiknya konsumen melakukan ricek terlebih dahulu terhadap kewajaran pemakaian dengan melihat pemakaian jumlah kWh terakhir dan bulan sebelumnya. "Sebab selama Work from Home (WfH) umumnya pemakaian energi listrik konsumen mengalami kenaikan," imbuhnya.

PLN sebelumnya telah memprediksi hal itu. Sebanyak 1,9 juta pelanggan mengalami tagihan melonjak sekitar 50%-200% bahkan lebih.

Merespons keluhan masyarakat, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menegaskan kenaikan tagihan itu bukan karena naiknya tarif listrik. PLN tidak pernah menaikkan tarif listrik karena itu bukan kewenangan BUMN melainkan kewenangan pemerintah.

"Kan sudah ada UU yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Jadi PLN tidak akan berani karena itu melanggar UU dan melanggar peraturan dan bisa dipidana bila menaikkan tarif," ujar Bob dalam konferensi pers bertajuk Tagihan Rekening Listrik Pascabayar, Sabtu (6/6/2020).

Menurut Bob, kenaikan tagihan listrik pelanggan terjadi karena adanya kenaikan pemakaian dari pelanggan itu sendiri. Lantaran banyaknya kegiatan yang dilakukan di rumah dibandingkan dengan kegiatan sebelumnya pada era normal.

Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) konsumsi listrik rumah tangga naik 13% hingga 17%. Kebalikannya, penurunan konsumsi listrik justru terjadi di sektor industri yang mana rata-rata menunjukkan penurunan 17% hingga 25%. Sedangkan sektor bisnis dan hotel turun hingga 60%.

Ia juga membantah tuduhan adanya subsidi silang untuk pelanggan 450 VA maupun 900 VA. Sebab subsidi bukan wewenang PLN. (G-2)

BACA JUGA: