JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mujib Mustofa, pengusaha yang diduga menyuap mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda, dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa yakin Mujib bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Menuntut majelis hakim agar mengadili dan memeriksa perkara ini serta menyatakan terdakwa Mujib bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK M. Nur Azis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dihadiri Gresnews.com, Senin (10/2).

Jaksa KPK lainnya, Dormain, mengatakan tuntutan itu telah mempertimbangkan perbuatan dari terdakwa. Pasal-pasal yang digunakan untuk menuntut terdakwa sudah tepat. "Sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur), kami punya tolak ukur juga," kata Dormian kepada Gresnews.com.

Sementara itu, penasihat hukum Mujib, Budi Hartawan Ritonga, mengatakan tuntutan jaksa tersebut tidak adil, karena bukan kliennya yang menginginkan suap itu terjadi. "Memutarbalikkan fakta. Sebenarnya fakta-fakta persidangan itu tidak ada yang diungkapkan secara adil oleh JPU. Tuntutannya tidak sesuai dengan fakta hukum," kata Budi kepada Gresnews.com.

"Kami akan melakukan pembelaan dan pledoi terhadap tuntutan jaksa tadi. Kami akan patahkan dengan dokumen-dokumen atau yang sesuai dengan keterangan saksi di dalam persidangan. Kami harus optimis karena keadilan harus ditegakkan," tandas Budi.

Mujib selaku Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS) didakwa memberikan uang suap sebesar US$30 ribu (setara Rp411 juta, kurs hari ini) untuk Risyanto. Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan Mujib untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen pacific mackarel atau scomber japonicus milik Perum Perindo.

Kasus itu berawal saat Mujib bertemu Risyanto untuk membahas kerja sama izin impor perikanan berupa frozen pacific mackarel atau scomber japonicus. Selanjutnya, Perum Perindo mengajukan permohonan rekomendasi impor hasil perikanan berupa frozen pacific mackarel atau scomber japonicus ke Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kemudian Mujib kembali bertemu dengan Risyanto di kantor Perum Perindo, Jakarta Utara, pada Agustus 2019. Dalam kesempatan itu, Risyanto menunjuk Mujib untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen pacific mackarel atau scomber japonicus milik Perum Perindo sebanyak 150 ton.

(G-2)

BACA JUGA: