JAKARTA - Tak lama lagi, Indonesia akan menjadi negara kelima di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) yang memiliki undang-undang perlindungan data pribadi. Pemerintah rupanya telah menyerahkan draf Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke DPR pada akhir minggu lalu.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan RUU PDP sudah sangat penting untuk diterapkan di Indonesia. "Karenanya kami berharap proses pembuatan undang-undang di DPR ini mulai dilakukan. Kami yakin DPR secara politik punya semangat yang sama. RUU Perlindungan Data Pribadi itu urgen dan relevan saat ini," kata Johnny kepada Gresnews.com di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Selasa (28/1).

Ditanya target waktu penyelesaian UU PDP, dia menjawab, "Ya, kalau kamu tunda-tunda, ya dia tunda-tunda. Tapi kalau kamu beritakan yang positif dan mendukung untuk kepentingan negara dan masyarakat, ya cepat. Karena DPR secara politik juga pasti kepentingannya adalah kepentingan negara dan kepentingan masyarakat. Sama kepentingannya," kata Johnny.

Menurut menteri yang berasal dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu, aturan tersebut ditargetkan selesai secepatnya mengikuti proses politik yang baik dengan partai dan masyarakat. Targetnya bisa simultan dengan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Pekerjaan. "Kalau Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Pekerjaan diharapkan selesai dalam waktu seratus hari. Kalau bisa, itu dilakukan secara paralel," harapnya.

Ia menegaskan memasuki era digital seperti saat ini maka perlindungan data itu menjadi sangat penting. Regulasi perlindungan data tersebut akan mengatur tentang sanksi perdata maupun pidana bagi mereka yang melanggar. RUU PDP itu sendiri terdiri dari 72 pasal dan 15 bab. Namun materi itu masih dapat bertambah maupun berkurang sesuai hasil diskusi bersama DPR

Selama ini, di ASEAN, sudah empat negara yang memiliki UU Perlindungan Data Pribadi, yakni Singapura, Thailand, Malaysia dan Filipina. Sedangkan di dunia sudah ada 126 negara yang mempunyai undang-undang semacam itu. Jika RUU PDP disahkan, Indonesia akan menjadi negara ke-127 yang memiliki peraturan hukum untuk perlindungan data pribadi. (G-2)

BACA JUGA: