JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa korupsi yakni mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (Rommy) hukuman penjara selama empat tahun. Selain itu, anggota DPR 2014-2019 itu juga dituntut membayar denda Rp250 juta karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, menegaskan tuntutan yang diajukan jaksa itu tidak berdasar. Maqdir menyatakan kliennya tidak bersalah. "Tidak. Ini tidak adil. Bagaimana bisa orang yang tidak bersalah dituntut hukuman seperti itu," ujarnya kepada Gresnews.com usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/1).

Maqdir menjelaskan Rommy tidak pernah memberikan uang kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. "Jelas ini adalah sebuah skenario saja untuk menjatuhkan Rommy," katanya.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider lima bulan kurungan," kata Wawan saat membacakan tuntutan.

Jaksa meyakini Rommy melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Romahurmuziy sebesar Rp46,4 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama satu tahun penjara," kata jaksa Wawan.

JPU KPK juga meminta hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam dakwaan pertama, Rommy dinilai terbukti menerima sebesar Rp255 juta dari Haris Hassanudin yang diterima dalam dua tahap yaitu Rp5 juta pada Januari 2019 dan Rp250 juta pada Februari 2019. Pada 6 Januari 2019, bertempat di rumah Rommy di Kramat Jati, Jakarta Timur, Rommy menerima uang sejumlah Rp5 juta dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas bantuan Rommy sehingga Haris Hasanuddin dinyatakan lolos seleksi administrasi sekaligus sebagai komitmen awal untuk bisa diangkat dalam jabatan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya juga di rumahnya, Rommy menerima uang Rp250 juta dari Haris sebagai kompensasi atas bantuan terdakwa dalam proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur pada 6 Februari 2019. Haris memang mendaftar sebagai calon Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Namun, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Untuk memperlancar keikutsertaannya dalam seleksi jabatan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris ingin meminta bantuan langsung kepada Lukman Hakim Saifuddin sebagai Menteri Agama saat itu.

Karena Haris merasa sulit menemui Lukman maka Ketua DPP PPP Jawa Timur Musyaffaq Noer menyarankan untuk menemui Rommy selaku anggota DPR sekaligus Ketua Umum PPP mengingat Menag adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan Rommy.

Dalam persidangan, Rommy mengaku sudah mengembalikan uang Rp250 juta ke Haris Hasanuddin melalui Norman Zein Nahdi. Namun JPU KPK membantah argumentasi tersebut karena dalam persidangan Norman tidak dapat membuktikan tentang penggunaan uang tersebut sehingga kesaksian Norman haruslah dikesampingkan.

JPU KPK juga menilai Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terbukti memberikan atensi kepada Haris Hasanuddin yang dimaknai agar Haris diloloskan ke seleksi meski nilainya tidak memenuhi persyaratan dengan menambah nilai Haris meski tidak lolos tiga besar. Selain itu, Lukman Hakim juga tetap mengakomodir Haris untuk tetap dilantik sebagai permintaan dari terdakwa melalui perlawanan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.

Dalam dakwaan kedua, Romahurmuziy dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi karena membantu pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (G-2)

BACA JUGA: