JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa meninggalnya aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara Golfrid Siregar. Ada dugaan kuat, meninggalnya Golfrid itu berkaitan dengan advokasi kasus lingkungan hidup yang sebelumnya ditangani oleh korban.

"Kami minta polisi untuk serius mengusut penyebab kematian Golfrid. Perlu dipastikan apa penyebabnya," kata Ketua Komnas HAM Taufan Damanik kepada Gresnews.com, Rabu (9/10).

Menurut Taufan, Walhi dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (NGO) telah datang mengadu ke Komnas HAM meminta pengusutan kematian Golfrid secara tuntas. Golfrid meninggal dunia di RSUP Haji Adam Malik, Medan, pada Minggu (6/10). Dia menghembuskan nafas terakhir setelah menderita luka serius di bagian kepala. Ia ditemukan terkapar tidak sadarkan diri dengan tempurung kepala pecah di jembatan layang Simpang Pos Jalan Jamin Ginting, Medan, dan sempat menjalani operasi di rumah sakit tersebut di atas.

Golfrid merupakan advokat yang aktif dalam kerja-kerja pendampingan kasus lingkungan di Walhi Sumut. Bahkan, ia terakhir kali menjadi salah satu kuasa hukum Walhi dalam gugatan Surat Keputusan Gubernur Sumut nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tentang Perubahan Izin Lingkungan PLTA Batang Toru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, Golfrid menghilang sejak Rabu (2/10/2019). Saat itu, sekitar pukul 17.00 WIB, Golfrid berangkat ke kantor JNE—agen pengiriman barang—dan lantas bertemu seseorang di daerah Marindal. Sejak saat itu Golfrid tidak bisa dikontak oleh istrinya.

Dalam Laporan Polisi Nomor LP/0201/282/x/2019/LANTAS DELTA, disebutkan Golfrid terkapar di jembatan layang karena diduga (mengalami) kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda CB 150R (motor Golfrid) kontra tidak diketahui. Polisi juga menyebut Golfrid mengalami luka berat. Lebih spesifik lagi disebutkan: “wajah luka, mata sebelah kiri luka lembab, tidak sadarkan diri.” Sementara itu sepeda motornya digambarkan dalam kondisi “knalpot tergores, pengikat pijakan kaki bagian beakang patah, rem kaki bengkok.”

Namun terdapat kejanggalan, salah satunya kepala korban seperti habis dipukul benda tumpul, tapi bagian tubuh lain tak ada luka sebagaimana orang bekas kecelakaan lalu-lintas—misalnya, luka lecet. (G-2)

BACA JUGA: