JAKARTA - Pemerintah memerlukan anggaran untuk pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur sekitar Rp466 triliun. Namun dari penjualan tanah di ibu kota baru tersebut ada potensi pendapatan sekitar Rp600 triliun-Rp900 triliun, belum lagi dari pengelolaan gedung, baik yang dijual maupun disewakan yang ditinggalkan di Jakarta.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro memastikan untuk pemindahan ibu kota negara yang baru tidak akan dipersulit dengan masalah kepemilikan lahan. Pemerintah akan menjual tanah miliknya pada masyarakat dengan harga terjangkau.

"Di masa lalu juga pemerintah telah menjual tanah, itu nggak masalah," kata Bambang kepada Gresnews.com seusai pembukaan Kongres Perencana Kota Sedunia ke-55 (55th ISOCARP World Congress), Senin (9/9).

Menurut Bambang, tanah Hak Guna Bangunan (HGB) juga milik pemerintah yang dijual pada masyarakat. Begitu pula bila untuk usaha ada yang dinamakan Hak Guna Usaha (HGU). Karena untuk ibu kota ada sebagian tanah yang dipakai sebagai kawasan komersial dan permukiman maka tanahnya harus dijual dalam bentuk hak milik.

Ia menjabarkan untuk area yang digunakan oleh pemerintah untuk membangun ibu kota yang baru membutuhkan luasan hampir 200 ribu hektare. Dengan rincian enam ribu hektare digunakan sebagai pusat pemerintah, lalu 40 ribu hektare dipakai untuk wilayah permukiman perkotaan, dan nantinya itu akan terus diperluas dari tahun ke tahun hingga mencapai luasan maksimum.

Dia kembali menegaskan bahwa tidak akan terjadi konflik kepemilikan lahan untuk ibu kota baru karena semuanya sudah dikuasai pemerintah. "Tetapi kalaupun ada, hanya dalam skala yang sangat kecil,tidak signifikan dalam total luasan," tutup Bambang.

Sebelumnya Presiden Jokowi sempat mengungkapkan ingin menjual lahan di ibu kota baru kepada swasta seluas 30 hektare dengan asumsi harga Rp2 juta hingga Rp3 juta per hektare. Dari hasil jual lahan tersebut, ada potensi pendapatan sebesar Rp600 triliun-Rp900 triliun yang bisa masuk kantong pemerintah.

Namun, agar tak ada celah swasta menimbun tanah untuk kepentingan bisnis mereka, pemerintah akan memberikan syarat. Salah satunya, tanah yang dibeli harus segera dilaksanakan untuk pembangunan dalam waktu dua tahun. Dengan kata lain, tidak ada lahan yang menganggur usai dibeli swasta.

"Skema ini menjadi alternatif pembiayaan. Ini akan dikaji. Nanti akan ada badan otorita yang mengurus itu semua," tutur kepala negara belum lama ini. (G-2)

 

BACA JUGA: