JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan baru melindungi sebanyak 499.602 pekerja migran Indonesia (PMI) sampai akhir Juli 2018. Jumlah ini masih jauh dari ideal dan harus terus ditingkatkan, mengingat jumlah PMI yang tercatat menurut data World Bank mencapai 9 juta orang.

"Mereka ini termasuk kelompok rentan namun memiliki kemampuan iuran yang teratur," kata Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (MPBPJS) Hery Susanto pada Gresnews.com usai diskusi akhir pekan lalu.

Menurut Hery, BPJS Ketenagakerjaan perlu memperluas kepesertaan dan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja migran mengingat masih banyak yang belum tercakup. Selama ini ada beberapa permasalahan terbesar dalam pengelolaan PMI, antara lain masalah pemulangan PMI, masalah PHK yang menimpa PMI kita di luar negeri, dan masalah PMI yang sakit.

Deputi Direktur Perencanaan Strategis BPJS Ketenagakerjaan Ahmad Sulintang mengatakan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI dapat melalui pendaftaran di portal yang bisa diakses. Begitu juga bagi PMI yang hendak memperpanjang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, menurutnya, masih ada beberapa tantangan implementasi jaminan sosial PMI, diantaranya pengelolaan tata kelola pendataan PMI perwakilan negara di LN. Kemudian kemudahan pembayaran iuran di LN melalui berbagai saluran. Dan perluasan kerjasama G to G penempatan dan perlindungan PMI. Juga penting melakukan penempatan personel atau lokal staf BPJSTK di negara tujuan untuk mempermudah layanan. (G-2)

BACA JUGA: