JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dan Menteri Perhubungan digugat melakukan perbuatan melawan hukum oleh seorang konsumen karena televisi (TV) di dalam pesawat rusak. Sebagai maksapai dengan pelayanan standar maksimum (full services), pihak Garuda seharusnya tidak boleh menjual tiket untuk bangku yang layar televisinya rusak. Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 433/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.

“Hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) Permenhub 185 Tahun 2015 yang mewajibkan maskapai dengan pelayanan full services untuk menyediakan fasilitas, diantaranya berupa media hiburan,” kata David Tobing, konsumen tersebut, melalui pernyataan tertulis atas nama kuasa hukumnya, Muhammad Ali Hasan, kepada Gresnews.com, Jumat (26/7).

Jika maskapai nasional, yang pada hari ini mengumumkan kerugian Rp2,45 triliun dalam Laporan Keuangan Tahun Buku 2018, itu sebagai Tergugat I, Menteri Perhubungan sebagai Tergugat II dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pengawasan kepada Garuda Indonesia dengan membiarkan Garuda Indonesia menjual tiket pesawat dengan pelayanan standar maksimum, namun pada faktanya fasilitas yang didapatkan tidak sesuai dengan harga tiket yang dibayarkan untuk pelayanan maksimum.

David Tobing, yang juga merupakan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), itu meminta majelis hakim mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh Garuda Indonesia dan Menteri Perhubungan tersebut. Selain itu, menghukum Garuda Indonesia untuk memberikan ganti rugi materil kepada Penggugat berupa satu buah tiket pesawat kelas ekonomi untuk rute penerbangan dari Pontianak menuju Jakarta dengan media hiburan yang berfungsi dengan baik; serta memberikan ganti rugi imateril kepada Penggugat sebesar Rp100.

Pada Kamis, 25 Juli 2019, David melakukan penerbangan dari Pontianak menuju Jakarta. Ia merasa dirugikan akibat monitor di bangku tempat duduknya tidak bisa dihidupkan. Merasa keberatan dengan hal tersebut, David mengajukan komplain kepada awak kabin yang kemudian awak kabin itu menjelaskan bahwa benar monitor tersebut tidak bisa dihidupkan dengan alasan adanya pengaturan (setting) baru. Selain itu, pada monitor tersebut terdapat stiker bertuliskan: “Monitor IFE dimatikan/IFE Monitor Deactivated.” (G-1)

BACA JUGA: