Tiga hari setelah menciduk Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Timur, Jumat (15/3) pagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terus bergerak. KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Agama, termasuk ruang kerja Lukman Hakim pada Senin (18/3). KPK pun menyita uang senilai Rp 180 juta dan US$ 30 ribu disita dari ruangan menteri yang berasal dari satu partai dengan Rommy.

KPK memang seharusnya menelisik asal-usul uang tersebut mengingat Rommy tertangkap lantaran diduga menerima suap terkait dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), baik di tingkat pusat maupun daerah. Padahal Rommy bukan lah pejabat Kementerian Agama. Justru yang menjadi pejabat adalah sekondannya dari PPP, KPK harus bisa membuktikan aliran dana suap yang diterima Rommy.

Nama Rommy sejatinya juga sudah disebut pada Agustus 2018, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID). Rommy disebut dalam dakwaan eks Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta kala itu.

Dalam dakwaan itu, Romy diduga ikut mengurus usulan DAK tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Kampar, Riau, berdasarkan permintaan orang kepercayaan Bupati Kampar Aziz Zaenal yakni Erwin Pratama Putra.

Dalam upaya pemberantasan korupsi salah satu hal penting yang perlu diketahui adalah tentang praktek saling memberi hadiah (gratifikasi). Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Dalam budaya ketimuran, banyak kalangan memandang praktek gratifikasi adalah wajar karena akan menumbuhkan rasa saling sayang, saling bantu yang membuat pekerjaan lebih lancar. Namun, satu ujung gratifikasi yang dikhawatirkan adalah terjadinya kolusi untuk korupsi.

Dalam kasus Rommy misalnya pemberian sejumlah uang kepadanya bisa juga termasuk gratifikasi, si pemberi berharap sesuatu, dalam hal ini jabatan yang bisa diatur oleh Rommy. Dalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Kendati Rommy bukanlah seorang pejabat namun ia dapat dikategorikan sebagai penyelengga negara lantaran seorang anggota Komisi Keuangan DPR.

Terhadap para penerima gratifikasi, sebetulnya sudah ada aturannya agar tak dituduh tergolong menerima suap. Ia harus melaporkan pemberian itu selambat-lambatnya 30 hari kerja kepada KPK terhitung sejak tanggal gratifikasi itu diterima. Sanksi bagi mereka yang tertangkap melakukan gratifikasi pun lumayan berat, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Namun dengan hukuman seperti itu kasus gratifikasi masih saja terjadi.

Belum ada keseriusan dalam mencegah terjadinya kasus gratifikasi. Itu terlihat dari 654 lembaga yang diwajibkan memiliki Unit Pengendali Gratifikasi, hingga saat ini baru 362 yang sudah memiliki UPG. Bahkan dari 362 UPG yang sudah terbentuk, yang efektif berjalan mungkin tak ada setengahnya. UPG ini yang memiliki tugas mengumpulkan laporan gratifikasi di setiap instansi.

Memang tak mudah untuk menghilangkan bentuk gratifikasi yang sudah membudaya di Indonesia. Kebiasaan memberi atau mengupah kepada orang lain ketika sudah terbantu, merupakan salah satu bentuk praktik suap gratifikasi dan itu terbiasa dilakukan. Disini perlu ada campur tangan dari pemerintah dengan mendorong mengaktifkan UPG hingga membuat aturan yang lebih terang tentang gratifikasi. Jangan ada lagi aturan abu-abu yang membuka peluang terjadinya tindakan korupsi, suap maupun gratifikasi.

BACA JUGA: