JAKARTA - Menjelang pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada Rabu, 27 Juni 2018, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mendapatkan banyak laporan mengenai dugaan pelangggaran, gangguan, dan potensi pelanggaran yang perlu dicermati. Persoalan data pemilih masih menjadi persoalan yang dilaporkan terbanyak, yang terjadi hampir di seluruh daerah yang melaksanakan pilkada. 

Keluhan warga yang belum mendapatkan form C6 masih terus mengalir dari berbagai daerah. Bahkan upaya pemerintah melalui pelayanan pembuatan KPT elektronik dan penerbitan surat keterangan (suket), jika tidak dilakuan dengan cermat, malah bisa menjadi kontraproduktif.

  1. Daftar pemilih yang masih bermasalah. Hampir di semua daerah yang melaksanakan pilkada dilaporkan adanya warga yang berhak memilih tetapi tidak ada dalam daftar pemilih, dan warga yang seharusnya tidak berhak memilih (meninggal, pindah, tidak diketahui keberadaannya) masih terdaftar di dalam daftar pemilih;
  2. Potensi pemilih siluman akibat penerbitan KTP elektronik dan suket yang tidak benar, serta tidak dikoordinasikan dengan KPU dan Bawaslu serta potensi pemilih siluman, serta pemilih lintas batas terkait libur nasional di semua daerah perbatasan antardaerah yang melaksanakan pilkada dan yang tidak melaksanakan pilkada;
  3. Hak pemilih untuk para tahanan di Lapas dan Rutan; Rutan KPK Rutan Kepolisian, panti sosial dan rumah sakit, khususnya di kota-kota besar, selain rawan manipulasi dan penyalahgunaan hak pilih, juga rawan mobilisasi;
  4. Masih terdapat ribuan warga yang melaporkan tidak mendapatkan formulir C6 (laporan dari Bekasi, Sumatera Selatan, Jawa Timur). Laporan ketidakjelasan tentang form C6 yang belum diterima warga masih terus diterima;
  5. Keterlambatan dan kekurangan logistik pilkada masih terus terjadi (seperti di Jawa Barat dan Jawa Timurjabar). Laporan KIPP Jawa Timur, ada logistik dokumen Pilkada 2018 yang dikirim tidak sesuai ketentuan, diantaranya dikirim dalam kardus mie instan;
  6. Kampanye melalui media sosial dan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) terjadi di hampir semua daerah dalam dua hari di masa tenang (seperti terjadi di Maluku Utara, Maluku, dan Sumatera Selatan);
  7. Rumor tentang netralitas TNI-Polri perlu diklarifikasi untuk kasus Maluku dan Jawa Barat, serta laporan dari Maluku Utara dan Kepulauan Riau, yang menengarai adanya pertemuan dan tindakan oknum Polri yang dinilai tidak netral, merupakan peringatan untuk pemerintah, agar menjaga marwah TNI dan Polri secara sungguh-sungguh;
  8. Soal rumor politik uang selama masa kampanye dan diduga akan terus terjadi selama masa tenang, pada saat pemungutan suara dan pasaca pemungutan suara seharusnya bisa diawasi oleh jajaran Bawaslu sampai pada tingkat penindakan. Selain dalam upaya pencegahan penggunaan atribut pendukung atau kelompok masyarakat di lingkungan TPS;
  9. Perhatian khusus perlu kita berikan untuk daerah Papua dan daerah terpencil, baik dari sisi keamanan maupun aspek lainnya seperti logistik, keamanan, dan netralitas di TPS, serta proses dan hasil pungut hitung suara, sampai rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada;
  10. Beberapa daerah seperti Sulawesi Tenggara dan Pantai Utara Jawa dilaporkan mengalami bencana banjir, serta hujan yang mulai banyak turun di beberapa daerah, memerlukan perhatian tersendiri terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, agar pelaksanaannya bisa tetap dilanjutkan dengan memmperhatikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan pungut hitung.

Kaka Suminta
Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia

Anda mempunyai ide dan karya yang orisinil, cerdas, dan mencerahkan yang senafas dengan misi kami untuk melakukan pembaharuan hukum-politik Indonesia, silakan kirimkan tulisan, foto, video atau segala bentuk ekspresi kreatif lainnya melalui email: [email protected].

BACA JUGA: