JAKARTA, GRESNEWS.COM - Keputusan Mahkamah Arbitrase Permanen (Permanent Court of Arbitration/PCA) yang memeriksa perkara sengketa antara Filipina melawan China telah keluar di Den Haag, Belanda, pada Selasa (12/7). Putusan setebal 501 halaman itu berpihak pada Filipina dan menguntungkan posisi Indonesia kendati tidak turut terlibat dalam sengketa dalam Mahkamah Arbitrase.

Putusan tersebut mempunyai dampak cukup besar terhadap Indonesia yakni terkait klaim Sembilan Garis Putus oleh China berdasarkan hak sejarah (historic rights) tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan pengaturan zona ekonomi yang berlandaskan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Indonesia belakangan ini sempat bersitegang dengan China karena tidak mau mengakui zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna. China berpendapat nelayan mereka memiliki hak menangkap ikan di wilayah yang diklaim sebagai Traditional Fishing Ground yang mengacu pada Sembilan Garis Putus.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyatakan Indonesia harus bersyukur dengan adanya keputusan tersebut. Walaupun Indonesia tidak menjadi pihak yang terlibat langsung dalam putusan Majelis Arbitrase akan tetapi efek yang ditimbulkan cukup besar.

"Indonesia bisa lebih percaya diri menindak kapal-kapal nelayan berbendera China yang melanggar ZEE kita," ujar Hikmahanto kepada gresnews.com, Kamis (14/7).

Pemerintah Indonesia tidak perlu ragu untuk memfasilitasi nelayan-nelayan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah yang diakui sebagai Tradisional Ground Fishing China. Sebab keputusan yang dikeluarkan Majelis Arbitrase itu mempunyai kekuatan mengikat dan harus dipatuhi.

Walaupun begitu, sayangnya majelis Arbitrase tidak punya kekuatan untuk menerapkan keputusannya. Keputusan ini berbeda dengan pengadilan nasional yang putusannya bila tidak dilaksanakan secara sukarela dapat diminta paksakan oleh pengadilan.

Hikmahanto juga mengkritik pernyataan Juru Bicara Kementrian Luar Negeri China yang mengatakan antara Indonesia dengan China terdapat tumpang tindih hak dan kepentingan maritim (overlapping maritime rights and interests). Pernyataan itu dianggapnya tidak mempunyai dasar kuat.

"Pemerintah harus segera merespons keputusan ini, setidaknya ada tiga hal yang harus dikeluarkan terkait sikap Indonesia," paparnya.

Pertama, meminta semua negara agar menghormati putusan Majelis Arbitrase dengan melaksanakannya. Kedua, mengimbau pemerintah China agar menahan diri terkait eskalasi kehadiran militernya di Laut China Selatan sehingga tidak memperkeruh keadaan.

Terakhir, Indonesia harus mendorong negara-negara yang memiliki kepentingan maupun konflik di wilayah itu untuk melakukan dialog dengan China dengan berlandaskan putusan Majelis Arbitrase. Harapannya agar China tidak akan merasa dipojokkan oleh negara-negara lain dengan adanya putusan arbitrase.

Tindakan-tindakan yang memicu konflik tidak akan mempunyai efek positif, seperti yang dilakukan oleh China selama ini untuk menyatakan kehadirannya di wilayah Laut China Selatan dan sebaliknya. Dunia pun tidak memiliki kekuatan untuk memaksa China mematuhi putusan tersebut dikeranakan China terlalu besar dan kuat untuk dipaksa menerapkan keputusan.

"Dialog menjadi jalan terbaik untuk menjaga stabilitas perdamaian di kawasan," ungkapnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu Indonesia sempat terlibat konflik dengan China di wilayah Perairan Natuna. Kapal TNI AL menangkap sebuah kapal China yang melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia. Saat kapal pukat tersebut akan ditarik menuju pelabuhan, tiba-tiba sebuah kapal penjaga pantai China menabraknya untuk mencegah kapal itu ditarik ke pelabuhan Indonesia.

Tidak hanya itu, beberapa kali kasus penangkapan kapal nelayan China yang mencuri ikan di perairan Indonesia diwarnai insiden berbau militer. Bahkan kapal nelayan China yang dikawal kapal angkatan lautnya berani menabrakkan kapalnya ke kapal angkatan laut Indonesia.

Akan tetapi, hal itu tidak menghentikan pihak Indonesia untuk terus melakukan penangkapan kapal nelayan China yang melakukan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia. Dalam satu kasus penangkapan kapan nelayan China, pemerintah menemukan peta yang dikeluarkan kantor kemaritiman Nansha 1994 yang mencantumkan perairan di Pulau Natuna sebagai wilayah penangkapan tradisional China saat digeledah.

Oleh sebab itu, putusan Majelis Arbitrase dapat difungsikan sebagai penekan agar China mau menyesuaikan dirinya di Laut China Selatan dengan norma yang terdapat dalam UNCLOS. Tetapi, dunia harus tetap bersiap apabila China melakukan tindakan yang tidak diinginkan. Mulai dari menyatakan diri mengundurkan diri dari UNCLOS hingga meningkatkan kehadirannya baik militer maupun non-militer dengan mengirim para nelayannya di Laut China Selatan.

"Apapun tindakan yang diambil oleh China, dunia dan negara-negara termasuk Indonesia harus siap menghadapinya," ungkapnya.

JAGA PERDAMAIAN - Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam pernyataan resminya menyerukan agar semua pihak dapat menahan diri dan menjaga perdamaian serta stabilitas kawasan pra maupun pasca putusan Mahkamah Arbitrase. "Agar semua pihak dapat menahan diri serta tidak melakukan hal-hal yang dapat meningkatkan ketegangan," kata Menlu Retno Marsudi.

Untuk diketahui, isu kedua yang diputus oleh Majelis terkait status dari features. Adapun yang dimaksud dengan features disini adalah pulau, karang dan bebatuan. Termasuk juga apakah pulau tertentu dapat memiliki laut teritorial.

"Terhadap isu kedua ini akan sangat bermanfaat ketika negara melakukan interpretasi atas ketentuan yang ada dalam UNCLOS," ujar Hikmahanto.

Indonesia, menurutnya, bisa melakukan rujukan atas berbagai tafsir ketentuan UNCLOS dalam perundingan batas maritim dengan negara yang berbatasan. Lalu, masalah ketiga yang diputus oleh Majelis adalah keabsahan tindakan China atas pelaksanaan hak berdaulat Filipina di ZEE-nya, diantaranya kegiatan penangkapan ikan dan eksplorasi minyak.

Masalah keempat berkaitan dengan tindakan China yang merusak lingkungan laut atas pembangunan pulau buatan di Kepulauan Spratly. Terakhir adalah putusan yang berkaitan tindakan China yang tidak bersahabat terhadap Filipina setelah dibawanya kasus ini ke PCA.

Majelis menganggap tindakan China untuk membangun pulau buatan sebagai tindakan yang tidak bersahabat pasca dimasukkannya perkara ini ke PCA oleh Filipina. Namun Majelis menganggap tidak mempunyai kewenangan dalam hal yang berkaitan dengan penggunaan kekerasan oleh China yang dilakukan terhadap Filipina.

Alexander Neill, peneliti senior Shangri-La Dialogue dari International Institute for Strategic Studies-Asia (IISS-Asia), menjelaskan, China di Laut China Selatan membuat proyek raksasa berupa serangkaian pulau buatan yang menampung sejumlah pangkalan militer. Padahal, dua tahun lalu, pulau-pulau itu tak lebih dari lahan berpasir dan terumbu yang tampak ketika air laut surut.

Beijing bersusah payah menggelar pembangunan besar-besaran dalam waktu cepat di Laut China Selatan diduga demi menciptakan fait-accompli atas putusan Mahkamah Arbitrase di Den Haag, Belanda.

Pembangunan pulau-pulau buatan di Laut China Selatan sejatinya punya dua fungsi, yakni memperkuat klaim kedaulatan China dan menjadi wadah keberadaan China di ranah militer dan sipil. China berdalih bahwa pulau-pulau buatan tak hanya penting bagi sistem pertahanan, tapi juga kepentingan publik.

Di Pulau Fiery Cross, China telah membangun mercusuar dan sebuah rumah sakit. Pada masa mendatang bukan tidak mungkin China akan menempatkan kantor administratif pemerintahan di sana.  (dtc)

BACA JUGA: