JAKARTA, GRESNEWS.COM - Status pegawai negeri sipil (PNS) seorang pemohon yang melakukan uji materiil undang-undang dinilai oleh pihak pemerintah tidak tepat. Alasannya, pemohon dianggap tidak berkenaan langsung dengan kepentingannya.

Permasalahan kedudukan hukum (legal standing) pemohon ini dipersoalkan pihak pemerintah dalam agenda pemberian keterangan atas pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan). Pasal 118 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Penerbangan digugat pemohon yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dari Kementerian Perhubungan bernama Sigit Sudarmaji.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mempermasalahkan kedudukan hukum pemohon yang berstatus sebagai PNS. Menurutnya, dengan status PNS tersebut, seharusnya pemohon melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan sumpah yang diambil sebagai PNS yaitu melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pada persidangan yang lalu terkait dengan kedudukan hukum pemohon, pada umumnya pemerintah menyerahkan sepenuhnya pada Yang Mulia untuk menilainya. Tapi untuk sidang ini pemohon adalah PNS di Kementerian Perhubungan. Seharusnya dia memakai seragam, tapi saat ini tidak," ujar Mualimin dalam sidang pengujian UU Penerbangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/4).

Ia melanjutkan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terdapat ketentuan yang harus dipatuhi PNS, antara lain melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang, menaati ketentuan peraturan perundang-undagan, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab serta menunjukkan integritas dalam sikap dan perilaku di dalam dan luar kedinasan.

Atas dasar hukum yang dijelaskan di atas, ia menilai gugatan yang diajukan pemohon tidak tepat dan tidak pada tempatnya. Sebab gugatan tersebut terkait dengan hak dan kewajiban pemohon sebagai PNS. Ia menyimpulkan pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki legal standing.

Ia juga mempersoalkan kerugian konstitusional pemohon atas berlakunya pasal yang digugat dalam UU Penerbangan. Sebab, menurutnya, tidak dijelaskan secara tegas kerugian konstitusional yang dialami pemohon. Permohonan akan lebih tepat ketika pemohon mengajukan judicial review, misalnya, terhadap UU Aparatur Sipil Negara.

Menurutnya, akan lebih tepat gugatan materi UU penerbangan dilakukan jika pemohon adalah pelaku usaha penerbangan atau akan merintis usaha tersebut. Terkait dengan pernyataan pemohon yang menegaskan akan merintis usaha penerbangan, ia menyindir pemohon yang dianggap memiliki modal besar untuk memulai usaha tersebut.

Menanggapi hal ini, hakim panel Patrialis Akbar meminta klarifikasi kepada pemohon terkait legal standing-nya. Sebab biasanya pemerintah tidak pernah serius menanggapi legal standing dengan menyerahkannya kepada hakim. Tapi kali ini, pemerintah mempermasalahkan hal tersebut. "Sepintas saja pemohon jelaskan kerugiannya sehingga kelihatan apakah ada kerugian pribadi atau ada pengusaha-pengusaha di belakang saudara yang sebetulnya bagian dari permohonan ini?" ujar Patrialis.

Menjawab hal ini, Sigit menyatakan permohonan diajukan dalam posisinya sebagai warga negara meskipun tidak bisa melepaskan statusnya sebagai PNS. Terkait kerugian pemohon ia menyebutkan terletak pada posisinya yang berminat dengan dunia penerbangan.

BACA JUGA: