JAKARTA, GRESNEWS.COM – Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali (SEMA 7/2014) dianggap sebagai faktor yang ‘menyumbang hambatan’ bagi terpidana untuk mencari keadilan. Pasalnya SEMA tersebut membatasi peninjauan kembali (PK) dibatasi hanya satu kali.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W. Eddyono mengatakan berdasarkan penelitian ICJR atas 42 putusan selama 2002 hingga 2013, terdapat sejumlah putusan hakim yang mengubah pidana mati menjadi pidana lainnya antara lain putusan pemohon PK Hanky Gunawan pada 2011 dan putusan PK Hillary Chimezie pada 2009.

"Dalam putusan tersebut, majelis hakim PK menyatakan terjadi kesalahan dalam putusan kasasi sehingga PK diterima," ujarnya dalam diskusi Kerentanan Sistem Peradilan Pidana bagi Terpidana Mati di Bakoel Koffie, Jakarta, Minggu (12/4).

Ia menambahkan belum sempurnanya sistem peradilan pidana juga mendorong Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 34/PUU-XI/2013. Putusan tersebut berisi ketentuan PK boleh diajukan lebih dari satu kali ketika ditemukan bukti baru.

Ketentuan yang tercantum dalam putusan MK menunjukkan tujuan utama peradilan pidana adalah kebenaran materil. Sehingga alasan yang bersifat administratif seperti PK hanya boleh sekali dinilai dapat dikesampingkan. Menurutnya, SEMA 7/2014 menunjukkan bentuk ketidakpatuhan putusan MA pada MK. MK pun sudah menganggap SEMA sebagai bentuk pembangkangan dari konstitusi.

Pada kesempatan terpisah, Juru bicara MA Suhadi mengatakan akibat putusan MK, MA mengalami ‘banjir’ permohonan PK khususnya terkait hukuman mati. Seorang terpidana mati tentu tidak mau dihukum mati, sehingga menggunakan PK untuk mengulur-ulur eksekusi matinya.

"SEMA tersebut dibuat berdasarkan undang-undang yaitu Undang-Undang (UU) Mahkamah Agung, UU Kekuasaan Kehakiman, dan KUHAP," ujar Suhadi kepada Gresnews.com, Minggu (12/4).

Sebelumnya, pemerintahan Jokowi telah mengeksekusi mati enam terpidana mati kasus narkoba pada Januari 2015. Lalu gelombang kedua eksekusi dijatuhkan pada 10 terpidana mati dari total 158 terpidana mati yang belum dieksekusi. Akibat SEMA 7/2014, terpidana mati yang PK-nya sudah ditolak sekali tidak bisa kembali mengajukan permohonan PK.

BACA JUGA: