JAKARTA, GRESNEWS.COM – Pasca penetapan I Gede Dewa Palguna dan Suhartoyo sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/1), MK segera menggelar pemilihan ketua pada Senin (10/1) mendatang. Proses pemilihan nanti digelar secara musywarah dan mufakat. Ketika tahapan ini tidak tercapai, maka dilanjutkan dengan voting terbuka untuk umum.
 
"Ketika musyawarah tidak tercapai akan dilanjutkan di ruang siding yang terbuka untuk umum," kata Staf Humas MK Kencana Suluh Hikmah kepada Gresnews.com, Jumat (9/1).
 
Menurut Kencana, kesembilan hakim konstitusi memiliki kesempatan yang sama untuk menempati poosisi ketua yang ditinggalkan mantan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.
 
Menjelang berakhirnya masa jabatannya, Hamdan menerangkan, bahwa calon penggantinya sebagai ketua MK sudah akan ada paling lambat tujuh hari setelah jabatan atau posisi ketua MK kosong. Sementara dirinya mengakhiri masa baktinya sebagai hakim konstitusi sekaligus sebagai ketua MK pada Selasa (6/1).
 
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Pasal 2 ayat (1) menyatakan: "Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah dipilih dari dan oleh hakim untuk masa jabatan 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak pengangkatan ketua dan wakil ketua". Selanjutnya ayat (2) menyatakan: "Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah yang dipilih sebagimana ayat (1) dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan".
 
Berikutnya ayat (3) menerangkan: "setiap hakim yang hadir dalam rapat pleno hakim berhak untuk memilih dan dipilih  sebagai ketua dan wakil ketua mahkamah". Ayat (4) menyatakan: "Pemilihan ketua dan wakil ketua mahkamah dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah masa jabatan ketua atau wakil ketua berakhir".
 
Seperti diketahui, Palguna dan Suhartoyo mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/1). Penetapan Palguna berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 1-P/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dari unsur presiden. Sementara Suhartoyo berdasarkan Kepres No 141/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung (MA).
 
Bersamaan dengan pengambilan sumpah jabatan Palguna dan Suhartoyo itu, masa tugas Hamdan dan Ahmad Fadlil Sumadi berakhir. Palguna menggantikan Hamdan, dan Suhartoyo menggantikan Fadlil.

BACA JUGA: