JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua dan roda empat di lingkungan Korps Lalu Lintas Polri berpotensi menjerat tersangka lain di kalangan korps baju coklat itu. Hal ini disebabkan pernyataan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menganggap Ketua Panitia Lelang Simulator SIM Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan juga terlibat kasus ini.

Awalnya, Jaksa KPK Kemas Abdul Roni mencecar Teddy terkait permainan lelang dengan mengarahkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto sebagai pemenang tender. Jaksa Roni menanyakan Teddy apakah hal tersebut dilaporkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ketika itu menjadi tanggung jawab mantan Wakorlantas Brigjen Polisi Didik Purnomo.

Teddy pun mengakui bahwa hal itu tidak dilaporkan kepada PPK. Tetapi, ia yakin Didik sebenarnya sudah mengetahui hal itu. "Tidak, tapi karena dari 2009 pelaksananya juga Budi Susanto, beliau (Didik) mungkin tahu. Pasti tahu," ujar Teddy di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/1).

Perwira menengah ini sepertinya memang tahu banyak hal tentang penyimpangan proyek tersebut. Sebab, Teddy kembali menjelaskan Didik juga mengetahui Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang dibuat oleh Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Sastronegoro Bambang menyalahi aturan.

Dia menambahkan, dia juga melapor kepada Didik saat pekerjaan pengadaan simulator bermasalah. Namun, di dalam persidangan Didik menolak mentah-mentah seluruh kesaksian Teddy. Dia mengaku sejak awal tidak pernah dilibatkan dalam rapat-rapat proyek simulator.

"Saya tidak pernah dilibatkan. Hanya sekali saja saat penandatanganan pemenang lelang. Selebihnya tidak pernah menerima laporan apapun," tegas Didik.

Hakim anggota Sinung Hermawan menganggap Teddy seharusnya turut bertanggung jawab karena dinilai ikut andil dalam kasus ini. Hakim Sinung lantas menanyakan sejauh mana proses hukum terhadap Teddy. "Ini sudah diproses belum saudara penuntut umum? Ini harus diproses. Karena dia ketua panitia lelang dan berperan juga," ujar Hakim Sinung.

Mendengar pernyataan Sinung itu, Teddy pun sepertinya pasrah jika KPK juga meminta Teddy untuk "bergabung" kepada dua bosnya yaitu mantan Kakorlantas Djoko Susilo serta Didik Purnomo menjadi pesakitan. "Siap!" jawabnya singkat.

BACA JUGA: