JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 di perairan Karimata, Kalimantan Tengah berbuntut panjang. Di tengah proses evakuasi korban, Kepolisian dan Kejaksaan menyakatan akan menelusuri dugaan terjadinya tindak pidana, khususnya terkait izin terbang AirAsia di luar jadwal.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie menyampaikan jajaran Bareskrim telah membentuk tim guna persiapan investigasi untuk menemukan ada tidaknya unsur pidana dalam kecelakaan tersebut. Tim ini  terus mengumpulkan keterangan atau bukti permulaan adanya unsur pidana.

"Apakah ada tidaknya tindak pidana, Polri sebagai penyidik bisa berperan," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/1).

Terkait dengan terbang di luar jadwal yang disepakati dan tidak melakukan briefing tentang cuaca, apakah bisa dijadikan bukti permulaan pidana untuk kemudian ditingkatkan kepada tahap penyelidikan.Ronny mengaku enggan berandai-andai terkait hal itu.

"Polri belum bisa berkesimpulan dan berandai-andai," katanya.

Tak hanya Kepolisian, Kejaksaan Agung juga akan turun tangan menelusuri dugaan praktik korupsi dalam pengalihan izin penerbangan Air Asia.

"Kalau ada dugaan korupsi, kenapa tidak (menelusuri), Apa gratifikasi, apa penyuapan atau apapun, kalau menurut yang kita dengar ‎sekarang sepertinya penerbangannya ilegal. Kalau seperti itu kan, ada apa?," kata  ‬Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (7/1).

Penerbangan AirAsia QZ 8501 dengan rute Surabaya - Singapura yang mengalami kecelakaan, Minggu (28/12/2014) lalu sejatinya tidak memliki izin penerbangan pada hari itu. Jadwal Air Asia jurusan Surabaya-Singapura yang diberikan izin terbang oleh Kementerian Perhubungan hanya hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.

Namun, untuk melakukan penelusuran apakah ada dugaan praktik korupsi , kata Prasetyo, pihaknya mengaku telah bertemu dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignatius Jonan."Itu kita tunggu laporan Menhub. Dia (Menhub) sudah bertemu saya, tapi belum sempat bicara," ungkapnya.

Yang jelas, tegas Prasetyo, bila nantinya ditemukan unsur korupsi dalam pengalihan izin penerbangan Air Asia QZ 8501 rute Surabaya - Singapura Kejaksaan Agung akan turun tangan melakukan penyelidikan."Itu masih asumsi semua‎. Kita lihat nanti. Kalau ada indikasi penyuapan, gratifikasi, artinya kita harus turun," ujarnya.

Namun, Presiden Direktur Air Asia Indonesia Sunu Widyatmoko yang dikonfirmasi terkait hal ini melalui telpon seluler dan pesan singkat belum memberikan respon.

Sebelumnya, Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Joko Mudjatmojo, memastikan tidak pernah memberikan izin terbang kepada Pesawat AirAsia QZ-8501 pada hari Minggu. Sehingga, penerbangan tersebut dinilai Kemenhub illegal. Oleh karena itu pasca insiden AirAsia QZ-8501, Kemenhub membekukan penerbangan AirAsia.

Dia juga mengatakan pihaknya mengeluarkan izin periode musim dingin 2014/2015 pada rute Surabaya-Singapura dengan surat nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU 2014 per 24 Oktober 2014. Surat tersebut memberikan izin penerbangan dengan rute Surabaya-Singapura kepada Air Asia dengan jadwal Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu berdasarkan permintaan maskapai."Dalam pelaksanaannya jadwal terbang AA bukan Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu, melainkan Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu," katanya di kantornya.

Padahal dengan dasar surat izin rute, Air Asia harus menyampaikan jadwal resmi yang diberikan kepada bandara asal dan tujuan. Maskapai, kata Djoko, jika menemukan ada hari operasi yang tidak cocok, harus mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. "Tetapi, sampai sekarang permohonan perubahan hari operasi belum pernah diajukan ke kami, artinya jadwal itu dianggap tidak ada masalah," pungkasnya.

BACA JUGA: