JAKARTA, GRESNEWS.COM -  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengklaim telah meningkatkan jumlah pejabatnya yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Tak hanya sampai pejabat tingkat eselon I, namun hingga ke eselon V.  Perintah perluasan kewajiban melaporkan harta kekayaan hingga eselon V itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.KP.07.06 Tahun 2012.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, atas keputusan tersebut pihaknya telah melakukan revitalisasi pengendalian integritas pimpinan unit pelaksana teknis pemasyarakatan dan imigrasi. Dari 2014, pegawai yang telah melaporkan LHKPN ke KPK sebanyak 2.076 wajib lapor atau sekitar 98,76 persen. Hal ini, kata Laoly perlu dipertahankan untuk mencegah terjadinya korupsi.

"Kita juga pernah mendapat penghargaan dari KPK untuk kategori kementerian yang diberikan pada Hari Anti Korupsi 9 Desember 2013," ujarnya di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Rabu (31/12).

Selain itu, ia mengaku telah  memiliki sistem kepatuhan terhadap pengendalian anti korupsi lainnya seperti pengendalian gratifikasi di intansinya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2014. Kemenkumham, kata Laoly juga telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

"Ini sebagai tindakan preventif berupa pendidikan anti korupsi dengan mencegah korupsi sedini mungkin sehingga bisa membawa manfaat bagi masyarakat luas," terang Yasonna.

Dampaknya, politisi PDIP ini juga menyatakan ada peningkatan hasil penilaian KPK terkait integritas kementerian yang dipimpinnya. Pada 2012 Kemenkumham hanya mendapat nilai 6,57 dan pada 2014 ini, melonjak dengan nilai 7,42. Berdasarkan penilaian tersebut telah ada perbaikan terhadap budaya pemberian biaya tambahan atau gratifikasi.

Tak hanya itu, ia juga mengaku berhasil mengurangi pertemuan diluar prosedur dan penggunaan jasa calo. Walaupun masih perlu peningkatan tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagai perbaikan kinerja dan terus mengkampanyekan Anti Korupsi kepada seluruh pegawai dan masyarakat  pengguna  layanan.

"Kementerian Hukum dan HAM bersama 11 Kementerian dan Lembaga lainnya terpilih dan ditetapkan untuk melaksanaan Pendidikan Budaya Anti Korupsi (PBAK)," imbuhnya.

Melalui kerjasama dengan Deputi Pencegahan KPK, Yasonna mengaku telah memberikan pembinaan Sistem Integritas Nasional pada Pimpinan unit Eselon I sebagai Role Model dan para pejabat dan pegawai sebagai Agen Perubahan untuk percepatan perluasan integritas individu dan organisasi.

BACA JUGA: