JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum dilibatkan dalam proses seleksi calon Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Meskipun begitu, lembaga antirasuah ini bersedia jika diminta menelusuri rekam jejak para calon tersebut.

"Hingga saat ini belum (diminta). Tapi kapanpun siap jika mereka meminta KPK untuk membantu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada Gresnews.com, Minggu (30/11).

Pria yang juga menjabat sebagai Deputi Pencegahan itu mengakui tidak ada kewajiban bagi setiap instansi atau lembaga untuk melibatkan KPK dalam proses perekrutan para pejabat negara. Namun, Johan berharap KPK bisa membantu dalam proses perekrutan ini, mengingat sektor pajak sangat berperan besar dalam penerimaan negara.

"Jika tidak ya tidak apa apa, kan mekanisme itu memang tidak ada kewajiban melibatkan KPK," ujarnya.

Berbeda dengan KPK, Kemenkeu ternyata sudah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses ini. Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan sudah menerima permintaan dari Kemenkeu untuk menelusuri rekam jejak sejumlah nama calon untuk mengisi pos-pos jabatan strategis termasuk untuk posisi calon Dirjen Pajak.

Untuk itu, ia berjanji akan segera mengusut nama-nama calon Dirjen Pajak yang lolos dalam seleksi tingkat pertama yang berjumlah 28 orang. Kemudian, melaporkan hasil penelusuran tersebut kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

"PPATK tentu akan segera menyelesaikannya dalam waktu sesegera mungkin. Awal minggu depan sudah selesai," kata Agus kepada wartawan, Jumat (28/11) kemarin.

Agus menjelaskan, PPATK bukan kali ini saja membantu proses perekrutan pejabat yang akan menduduki jabatan-jabatan strategis di berbagai Kementerian. Pihaknya, sudah seringkali membantu proses tersebut agar diketahui darimana saja harta kekayaan para calon itu dijabat.

"Hasil penelusuran PPATK tersebut disampaikan kepada menteri dalam amplop tertutup dengan surat berubrik sangat rahasia," jelasnya.

Salah satu hasil dari kerjasama dengan beberapa instansi yaitu munculnya surat edaran MenPAN&RB No.1 th 2012 mengenai pelibatan PPATK. Lebih lanjut Agus mengatakan, dengan perlakuan seperti itu maka informasi dari PPATK tidak boleh dipublikasikan, melainkan hanya digunakan untuk bahan pertimbangan dalam proses promosi/rekrutmen semata.

Terkait posisi Dirjen Pajak, Agus berharap agar sosok yang dipilih adalah sosok yang cakap, mumpuni, jujur dan berintegritas. Mengingat rasio pajak saat ini masih relatif rendah dan masih harus diperluas. Penerimaan pajak, katanya adalah sumber utama APBN kita karena menyumbang sekitar 74% penerimaan APBN.

Agus menilai, dengan melihat tipologi kejahatan pencucian uang di sektor pajak maka pihaknya memahami medan juang Dirjen Pajak ke depan  sangat berat, mengingat para pelaku korupsi dan pencucian uang melibatkan oknum-oknum petugas pajak dan wajib pajak. "Sehingga tantangannya luar dalam," tegasnya

Sebelumnya, Kementerian keuangan (Kemenkeu) telah merampungkan hasil seleksi tahap awal pemilihan calon Dirjen Pajak. Dua puluh delapan orang dinyatakan lolos pada seleksi tahap pertama. Hal itu dikatakan Ketua panitia seleksi Mardiasmo kepada wartawan, Jumat, (28/11).

"Pada tahap pertama para calon Dirjen Pajak akan dilakukan seleksi administrasi yang merupakan persyaratan mendasar. Tahap berikutnya akan dilakukan uji kelayakan publik," ujar Mardiasmo.

Mardiasmo menjelaskan, dari 28 orang yang lolos seleksi, 25 diantaranya berasal dari internal Kementerian Keuangan termasuk diantaranya adalah yang saat ini masih menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Utang (DJPU) Robert Pakpahan.

Adapun tiga orang lainnya berasal dari luar Kemenkeu yaitu dari Kementerian Perdagangan dan pegawai di pemerintahan daerah (Pemda). Jika berdasarkan gender, dari 28 nama yang lolos seleksai hanya dua orang yang merupakan perempuan.

Mardiasmo menegaskan, semua nama tersebut sudah diserahkan ke PPATK untuk ditelusuri rekam jejaknya, apakah harta kekayaan yang dimilikinya sesuai dengan profilnya atau tidak.

BACA JUGA: