JAKARTA, GRESNEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman Budi Susanto menjadi 14 tahun penjara dari sebelumnya 8 tahun yang dijatuhkan Pengadilan pertama dan banding. Dalam putusan atas nama terdakwa Budi Susanto selaku Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, MA menyatakan mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan Pengdilan Tinggi (PT) Jakarta. Selain pidana penjara, Budi juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp88,4 miliar dari sebelumnya Rp17,1 miliar. "MA menolak kasasi terdakwa," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur kepada Gresnews.com, Selasa (14/10).

Sebaliknya, lanjut Ridwan, MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dengan pertimbangan hukum Judex Factie salah menerapkan hukum. Pengadilan tingkat pertama dan kedua dinilai MA tidak mempertimbang dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis, seperti yang ditentukan dalam Pasal 197 Ayat (1) huruf F KUHAP.

Ridwan mengatakan, putusan itu, diambil oleh majelis dengan ketua Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan hakim agung M Asikin dengan suara tidak bulat.‎ M Asikin menyatakan beda pendapat (dissenting opinion) yang berpendapat setuju hukuman Budi Susanto sesuai putusan PN Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Budi sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Amin Ismanto menghukum Budi delapan tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan pada Kamis (16/1). Serta uang pengganti Rp17,136 miliar.

Budi dinyatakan terbuki melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Djoko Susilo, Didik Purnomo dan Sukotjo Sastronegoro Bambang serta Teddy Rusmawan terkait pengadaan alat driving simulator (Simulator SIM) untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat di Korlantas Polri tahun 2011, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp121.837.768.863.

Budi terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana.

Budi diketahui memberikan sejumlah uang kepada Djoko Susilo selaku Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri ketika itu. Pemberian tersebut terkait menangnya PT CMMA sebagai pelaksana alat driving simulator roda dua dan empat tahun 2011.

Uang tersebut didapat dari Sukotjo S Bambang selaku Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang merupakan subkontrak dalam pengadaan alat simulator roda dua. Dalam pelaksanaannya, Budi diduga sebagai pihak yang memerintahkan markup (penggelembungan) harga terkait pengadaan alat simulator roda dua dan empat.

Di tingkat banding putusan Tipikor Jakarta dikuatkan (Pengadilan Tinggi Jakarta). Kedua Vonis ini sangat jauh dari tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim memidana Budi 12 tahun penjara ditambah membayar uang pengganti Rp88,6 miliar. Tidak terima putusan tersebut, Jaksa KPK mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan.

BACA JUGA: