JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya atas permohonan pengujian Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dimohonkan bekas Ketua MK Akil Mochtar.

"Atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian TPPU tidak dapat diterima, sebaliknya menerima keterangan pemerintah untuk keseluruhan," tutur kuasa hukum Presiden yang diwakili Mualimin Abdi dalam sidang lanjutan pengujian UU TPPU dengan agenda Mendengarkan Keterangan Presiden dan DPR (III) di gedung MK, Senin (22/9).

Menurut Mualimin Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat (1), Pasal 69, Pasal 76 Ayat (1), Pasal 77, Pasal 78 Ayat (1), dan Pasal 95 UU TPPU yang diminta Akil untuk diuji, tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam penjelasannya, Mualimin mengatakan, tidak diwajibkannya dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asal (TPA) sebagaimana tersebut dalam kata ´tidak´ dalam Pasal 69 UU TPPU, bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi. Karena itu dia menilai, pasal ini bukan aksesoris melainkan pasal yang menegaskan dapat dilakukannya penuntutan TPPU secara berdiri sendiri tanpa menunggu pembuktian tindak pidana asalnya.

"Ketika terdakwa tidak mampu membuktikan asal usul atau sumber pendapatannya diluar penghasilan terdakwa maka patut diduga kekayaanya adalah dari tindak pidana korupsi," jelas Mualimin.

Sementara terkait ketentuan Pasal 76 Ayat (1), Malimin berpendapat, sudah sejalan dengan KUHAP dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatur defenisi jaksa penuntut umum dan penuntutan. "Pasal yang dimohonkan untuk diuji ini tidak terkait dengan ketentuan konstitusionalitas, tapi menyangkut penjelasan batasan undang-undang itu sendiri," ujarnya.

Seperti diketahui, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang menjadi terpidana seumur hidup kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengajukan uji materi terhadap sembilan pasal Undang Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Salah satu yang disoal Akil adalah ketentuan yang membolehkan penyidikan TPPU secara terpisah tanpa kewajiban pembuktian tindak pidana asal yang diatur di Pasal 69 UU TPPU. Adanya ketentuan tersebut menurut pemohon, akan mengakibatkan seorang terdakwa dipidana dengan dakwaan yang belum terbukti secara materiil dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dan oleh sebab itu, bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.

Pasal 69 UU TPPU itu menyebutkan: "Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya."

Pemohon juga beralasan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) tidak memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan atas TPPU. Mendasarkan pada Penjelasan Pasal 74 UU TPPU, pemohon mendalilkan, KPK hanya berwenang melakukan penyidikan, walaupun tidak secara eksplisit norma tersebut "mengharamkan" KPK untuk menuntut perkara TPPU.

Penjelasan Pasal 74 menyebutkan: "Yang dimaksud dengan penyidik tindak pidana asal adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia."
 
Dalam penjelasannya dikatakan: "Penyidik tindak pidana asal dapat melakukan penyidikan tindak pidana Pencucian Uang apabila menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana Pencucian Uang saat melakukan penyidikan tindak pidana asal sesuai kewenangannya."
 
Penjelasan pasal tersebut, dianggap oleh pemohon tidak mengamanatkan kepada KPK sebagai institusi yang melakukan penuntutan terhadap perkara TPPU. Hal demikian menurut pemohon karena KPK disebut secara eksplisit sebagai penyidik tindak pidana asal, sementara penuntutan terhadap TPPU tidak disebutkan.

BACA JUGA: